Suarabmi.co.id – Sebuah unggahan dari Yuni TKW Hong Kong mengungkap kisah perjuangan memilukan seorang TKW asal Indonesia yang bekerja di Hong Kong. Perempuan ini sempat difitnah mencuri cek milik majikan, hingga membuatnya harus menjalani hukuman penjara selama 23 hari di Hong Kong.
Kasus ini tak hanya menyudutkannya secara hukum, tetapi juga secara sosial. Ironisnya, PT (perusahaan penyalur tenaga kerja) yang seharusnya mendukung, justru ikut menghina dan merendahkan TKW tersebut, bukannya memberi pendampingan.
Penderitaan mental pun bertambah ketika kabar tuduhan tersebut sampai ke kampung halamannya di Indonesia. Belum terbukti bersalah, ia sudah terlebih dahulu dicaci maki oleh warga kampungnya, yang menelan mentah-mentah informasi miring tentang dirinya.
Setelah bebas dari penjara, TKW ini mencari keadilan dengan menghubungi Miss Yuni, aktivis pekerja migran di Hong Kong. Berkat pendampingan intensif dan perjuangan hukum yang panjang, kasusnya berhasil dibawa ke pengadilan. Ia akhirnya dinyatakan tidak bersalah, dan secara hukum mendapat pemulihan nama baik.
Tak hanya itu, ia juga mendapat kompensasi sebesar HK$561.000 atau setara hampir Rp1 miliar rupiah sebagai bentuk ganti rugi atas tuduhan palsu yang merugikannya secara fisik, mental, dan sosial.
Kisah ini menjadi gambaran nyata betapa rentannya posisi pekerja migran saat berhadapan dengan tuduhan yang belum tentu benar, serta pentingnya pendampingan hukum dan solidaritas dari sesama.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.






