Suarabmi.co.id – Iis Nurparida (44), seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Garut, pulang ke tanah air setelah bekerja di Malaysia. Namun alih-alih berkumpul kembali dengan keluarganya, ia justru meregang nyawa dalam sebuah kasus tragis yang diduga melibatkan orang terdekatnya sendiri.
Jasad Iis ditemukan mengambang di Sungai Citarum, wilayah Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat, pada 1 Oktober 2025. Penemuan ini bermula dari laporan seorang warga yang tengah memancing dan menemukan tubuh korban dalam kondisi mengenaskan, dengan wajah tertutup jaket.
Pihak kepolisian yang menangani kasus ini sejak awal menduga adanya unsur kekerasan. Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas jeratan di leher korban, memperkuat kecurigaan bahwa Iis menjadi korban pembunuhan.
Berdasarkan laporan Detik yang dilansir suarabmi.co.id, usai penyelidikan intensif, dua pria asal Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai tersangka, yakni Cahya Nurdiansyah (31) dan Miftah Fahmi Abdul Hakim (23). Keduanya ditangkap beberapa hari setelah jasad korban ditemukan.
Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Teguh Kumara, menjelaskan bahwa Cahya merupakan sosok yang memiliki hubungan cukup dekat dengan korban. Ia diduga menjadi otak di balik aksi ini dan mengajak Miftah untuk melancarkan rencana tersebut.
Menurut hasil pemeriksaan, Iis dijemput oleh kedua tersangka sesaat setelah tiba dari Malaysia. Dalam perjalanan menuju Garut, mereka berhenti di sebuah rest area, di sanalah Miftah diduga menghabisi korban dengan menjerat lehernya menggunakan tali jaket.
Setelah memastikan korban tak bernyawa, keduanya membawa jasad Iis berkeliling menggunakan mobil sewaan sebelum akhirnya membuangnya ke sungai di Cihampelas. Pihak keluarga kemudian berhasil mengidentifikasi korban.
Motif di balik tindakan keji ini diduga terkait dengan uang yang dititipkan korban kepada Cahya selama bekerja di luar negeri. Berdasarkan hasil penyelidikan, Cahya sempat menerima titipan gaji dari Iis selama lebih dari dua tahun, namun uang tersebut telah habis digunakan. Teguh menyebutkan bahwa korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta.
Dalam konferensi pers, Cahya mengaku bahwa uang itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari serta membayar utang, dan membantah bahwa dana tersebut dipakai untuk hal-hal lain seperti perjudian. Ia juga mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan khusus dengan korban, meski pernah tinggal di tempat kontrakan yang sama.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dengan rencana, serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya tidak ringan, termasuk kemungkinan hukuman mati atau penjara seumur hidup.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







