Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

Seorang Majikan di Hong Kong Dipenjara 2 Bulan karena Terciduk Pekerjakan TKI Ilegal

×

Seorang Majikan di Hong Kong Dipenjara 2 Bulan karena Terciduk Pekerjakan TKI Ilegal

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Seorang pemilik toko kelontong di Hong Kong dijatuhi hukuman dua bulan penjara pada hari Jumat (17/10), setelah dinyatakan bersalah karena mempekerjakan seorang pekerja ilegal asal Indonesia.

Pekerja Indonesia berusia 51 tahun tersebut sebelumnya telah dijatuhi hukuman 15 bulan penjara.

Majikan yang tidak disebutkan namanya itu adalah seorang pria berusia 57 tahun, warga Hong Kong. Ia didakwa di Pengadilan Shatin karena mempekerjakan seseorang yang secara hukum tidak boleh dipekerjakan, tanpa mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memastikan status visa orang tersebut.

Baca Juga: Mengerikan! Pesawat Kargo dari Dubai Tergelincir ke Laut di Hong Kong, Dua Petugas Tewas

Meski mengaku tidak bersalah, ia akhirnya dinyatakan bersalah setelah menjalani proses persidangan.

Sebelum dijatuhi hukuman, majikan tersebut ditangkap pada 13 Maret oleh petugas Imigrasi saat penggerebekan di toko kelontong miliknya.

Dalam penggerebekan itu, petugas mendapati ia mempekerjakan seorang WNI yang sedang mengajukan suaka dan hanya memegang surat pengenal, sebagai asisten took, dikutip suarabmi.co.id dari The Sun Hong Kong.

Dalam sebuah pernyataan, pihak Imigrasi mengingatkan bahwa mempekerjakan orang yang tidak berhak secara hukum untuk bekerja merupakan pelanggaran serius.

Berdasarkan Undang-Undang Imigrasi, pemberi kerja yang mempekerjakan pekerja illegal seperti imigran gelap, orang yang sudah dideportasi, atau yang melebihi batas waktu tanggal dapat dituntut dan diancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal HK$500.000.

Pengadilan Tinggi juga memutuskan bahwa sang majikan harus langsung menjalani hukuman penjara.

Menurut pedoman hukuman, pemberi kerja wajib mengambil semua langkah praktis untuk memastikan bahwa seorang pencari kerja layak dipekerjakan secara legal.

Baca Juga: 100 Orang Dievakuasi dalam Tragedi Kebakaran di Apartemen Siu Sai Wan Hong Kong, 5 Lainnya Dirawat di Rumah Sakit

Selain memeriksa kartu identitas pelamar, pemberi kerja juga harus mengajukan pertanyaan yang relevan dan memastikan jawaban yang diberikan tidak menimbulkan keraguan yang wajar terkait keabsahan status pekerjaan orang tersebut.

Kegagalan untuk melakukan pemeriksaan ini tidak akan diterima sebagai alasan pembelaan di pengadilan.

Adalah sebuah pelanggaran hukum bagi pemberi kerja untuk tidak memeriksa paspor atau dokumen perjalanan sah dari seorang pencari kerja, apabila orang tersebut tidak dapat menunjukkan kartu identitas Hong Kong permanen. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==