Suarabmi.co.id – Menjelang akhir tahun 2025, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching memberikan pendampingan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari Sarawak, Malaysia, ke Indonesia.
Proses pemulangan dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat, 19 Desember 2025.
Konsul Jenderal RI di Kuching, Abdullah Zulkifli, mengatakan sebanyak 216 WNI dipulangkan dari Depo Imigrasi Semuja, Serian, Sarawak. Jumlah tersebut terdiri atas 194 laki-laki, 14 perempuan, dan delapan anak-anak.
“Hari ini tim KJRI Kuching mendampingi pemulangan 216 WNI bermasalah melalui perbatasan Tebedu–PLBN Entikong, pendampingan dilakukan untuk memastikan proses pemulangan berjalan aman dan tertib,” ujar Abdullah Zulkifli.
Baca Juga: Dikira Sudah Tiada 20 Tahun, TKI Temanggung Akhirnya Dijenguk Anaknya di Malaysia
Repatriasi WNI dari Tempat Singgah Sementara
Pada hari yang sama, KJRI Kuching juga merepatriasi dua WNI perempuan dari Tempat Singgah Sementara (TSS) KJRI Kuching. Repatriasi tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap WNI yang menghadapi kendala di luar negeri.
Abdullah menjelaskan, mayoritas WNI yang dideportasi melakukan pelanggaran keimigrasian di Malaysia. Pelanggaran tersebut meliputi masuk secara ilegal, bekerja tanpa visa kerja resmi, serta tinggal melebihi izin yang diberikan.
“Pelanggaran keimigrasian masih dominan dari para WNI yang dideportasi. Rata-rata mereka juga telah menyelesaikan masa hukuman penjara di Sarawak akibat pelanggaran hukum setempat,” ujarnya, dikutip suarabmi.co.id dari RRI.
Baca Juga: Anak Pekerja Migran Asal Gresik Tanpa Identitas Ditemukan di Malaysia, Segera Dipulangkan
Data Deportasi WNI oleh Otoritas Malaysia
Hingga 19 Desember 2025, KJRI Kuching mencatat jumlah WNI atau TKI bermasalah yang dideportasi oleh otoritas Malaysia mencapai 5.171 orang. Angka tersebut menunjukkan masih tingginya kasus pelanggaran keimigrasian WNI di Malaysia.
Sementara itu, melalui program repatriasi dari Tempat Singgah Sementara KJRI Kuching, sebanyak 130 WNI bermasalah telah dipulangkan ke Indonesia. KJRI Kuching terus mengimbau WNI agar bekerja dan tinggal di luar negeri sesuai prosedur yang berlaku.
“Jadi setiap pendampingan deportasi, kita pastikan mereka mendapatkan informasi dan pengetahuan terkait prosedur apabila hendak berangkat untuk bekerja ke luar negeri,” ucapnya. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







