Scroll untuk baca artikel
Internasional

Seorang warga Bangladesh di Singapura Dihukum 12 Bulan Penjara karena Mempekerjakan Sesama Warga Bangladesh yang Berstatus Overstay

×

Seorang warga Bangladesh di Singapura Dihukum 12 Bulan Penjara karena Mempekerjakan Sesama Warga Bangladesh yang Berstatus Overstay

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idSeorang warga negara Bangladesh dijatuhi hukuman 12 bulan penjara oleh pengadilan Singapura pada hari Selasa (5 Mei) karena mempekerjakan sesama warga negaranya yang telah tinggal melebihi batas waktu di Singapura.

Jahangir Mohammed, seorang pemegang izin kerja, gagal memverifikasi status imigrasi Talukdar Md Pabel dengan semestinya sebelum mempekerjakannya, kata Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) pada hari Selasa (5/5).

Pabel, 26 tahun, berada di Singapura dengan izin tinggal khusus yang berakhir pada 18 Januari 2021. Tiga bulan kemudian, ia ditangkap oleh ICA karena tinggal melebihi batas waktu yang diizinkan.

Hasil penyelidikan menemukan bahwa dia telah menghubungi Jahangir untuk melamar pekerjaan, dan bekerja untuk perusahaannya, Maa Trading, sebagai pengemas beras dari November hingga Desember 2020, dikutip dari Asiaone.

Pada Januari 2021, Pabel dipekerjakan kembali sebagai pengemas beras oleh Jahangir di Maa Trading, dan juga bekerja sebagai asisten toko di minimarket yang dioperasikan oleh Maa Trading hingga ia ditangkap pada 20 April.

Saat penyelidikan masih berlangsung, Jahangir telah melatih karyawan lain di Maa Trading untuk memberikan pernyataan palsu kepada petugas ICA.

Pabel dijatuhi hukuman satu bulan penjara dan tiga cambukan. Dia telah menjalani hukumannya dan sejak itu dideportasi serta dilarang memasuki Singapura kembali.

Bagi pelanggar yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal, mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga enam bulan dan minimal tiga cambukan, atau denda hingga $6.000.

ICA menyatakan bahwa mereka memandang serius individu yang mempekerjakan pelanggar imigrasi.

Siapa pun yang terbukti bersalah mempekerjakan orang yang tinggal melebihi batas waktu izin tinggal dan/atau imigran ilegal dapat dipenjara antara enam bulan hingga dua tahun dan didenda hingga $6.000.

==