Suarabmi.co.id – Pada Sabtu 18 Januari 2025, kapal Jin Ji Li 168 yang diawaki oleh dua warga negara Taiwan dan dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, terdeteksi membawa 3 ton belut panggang yang diselundupkan di Kabupaten Penghu.
Laporan ini datang dari Direktorat Jenderal Penjaga Pantai (CGA). Korps Patroli Pantai VII Cabang Kinmen-Matsu-Penghu CGA mengungkapkan bahwa saat dilakukan pemeriksaan rutin di pelabuhan, mereka menemukan sekitar 500 kotak berisi belut panggang.
Terungkapdengan setiap kotak berisi 6 kilogram produk yang belum menjalani karantina. Semua barang tersebut disimpan di ruang pendingin kapal Jin Ji Li 168.
Baca juga: Dua PMI Ditabrak Mobil Pikap di Yilan, Satu Tewas dan 1 Lainnya Terluka Parah!
Seluruh barang selundupan diperkirakan bernilai NT$4 juta (sekitar Rp2 miliar), dan kapal bersama barang bukti tersebut langsung ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan CGA yang dikutip Suarabmi dari CNA, kapal tersebut berangkat dari Pelabuhan Wai’an pada pagi hari Sabtu setelah menjalani prosedur bea cukai dan kembali sekitar pukul 10 malam.
Kapal tersebut mengangkut dua kru Taiwan, yaitu Hsu (許) dan Lee (李), serta dua ABK yang merupakan pekerja migran Indonesia.
Baca juga: Dua Pekerja Migran Indonesia yang Disekap dan Disiksa di Myanmar Berhasil Kembali ke Tanah Air
Kasus ini kini sedang ditangani lebih lanjut sesuai dengan Undang-Undang Pemberantasan Penyelundupan.
Kejaksaan Distrik Penghu telah menyelesaikan pemeriksaan pada Minggu malam dan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan.
Sebagai gantinya, Hsu dan Lee dikenakan jaminan sebesar NT$350.000 dan NT$100.000. Sementara itu, dua ABK diserahkan kepada pihak agensi terkait. Proses penyidikan atas insiden ini masih terus berlanjut.***
Dapatkan informasi terkini setiap hari, bergabunglah dengan saluran WhatsApp SuaraBMI sekarang juga!







