Scroll untuk baca artikel
Anti Hoax

BP2MI Tidak Berikan Bantuan Rp 300 Juta kepada TKI, Hati-hati Kalau Baca Ini

×

BP2MI Tidak Berikan Bantuan Rp 300 Juta kepada TKI, Hati-hati Kalau Baca Ini

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Beredar sebuah video di media sosial dengan narasi bahwa Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan bantuan sebesar Rp 300 juta kepada tenaga kerja Indonesia (TKI).

Namun, setelah dilakukan penelusuran, klaim tersebut dipastikan tidak benar atau hoaks.

Narasi yang Beredar
Unggahan yang menyebarkan informasi ini ditemukan di media sosial, termasuk akun Facebook yang membagikan video tersebut pada 18 Januari 2025.

Dilansir dari suarabmi.co.id dari Kompas, video itu menampilkan mantan Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, disertai teks narasi sebagai berikut:

“Kami dari BP2MI memberikan dana bantuan sebesar Rp 300 juta kepada seluruh warga negara Indonesia yang bekerja sebagai TKI. Bagi yang belum menerima dana bantuan sosial diwajibkan segera menghubungi kami untuk proses pencairan.”

Baca Juga: Video Menteri P2MI Bagikan Bantuan Rp 3 Miliar pada 15 Pekerja Migran, Murni Hoax

Hasil Penelusuran
Tim penelusur fakta menggunakan Google Lens untuk memverifikasi video tersebut. Hasilnya, video tersebut identik dengan unggahan di kanal YouTube resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada tahun 2022.

Dalam video asli, Benny Rhamdani hanya menyampaikan ucapan selamat Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2022. Tidak ada pernyataan terkait pemberian bantuan Rp 300 juta kepada TKI.

Perlu diketahui, saat ini Benny Rhamdani tidak lagi menjabat sebagai Kepala BP2MI. BP2MI juga telah bertransformasi menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), yang kini dipimpin oleh Abdul Kadir Karding, seorang politikus dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Cek Ini Hoax atau Fakta! PMI Taiwan Kepalanya Bocor setelah Alami Kekerasan dari Majikan

Tidak Ada Informasi Resmi Mengenai Bantuan Rp 300 Juta
Ketika dilakukan pengecekan di laman resmi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, tidak ditemukan informasi valid terkait pemberian bantuan sebesar Rp 300 juta kepada TKI pada Januari 2025.

Kesimpulan
Narasi yang menyebut bahwa BP2MI memberikan bantuan Rp 300 juta kepada TKI adalah tidak benar atau hoaks.

Video yang beredar merupakan rekaman lama yang tidak terkait dengan klaim tersebut. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi sebelum mempercayainya dan tidak mudah terpengaruh oleh unggahan tidak bertanggung jawab di media sosial.***

==