Suarabmi.co.id – Kabar duka datang dari dunia pekerja migran Indonesia. Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) non-prosedural bernama Sri Wahyuni mengembuskan napas terakhir di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin malam 23 Juni 2025. Ia meninggal dalam kondisi sunyi, tanpa seorang pun keluarga yang mendampingi.
Sri Wahyuni, yang disebut berasal dari Lamongan, Jawa Timur, dirawat sejak 6 Mei 2025 akibat tumor otak dan komplikasi stroke. Ia telah menjalani dua kali operasi, namun takdir berkata lain.
Yang membuat kisah ini semakin menyayat hati, Sri Wahyuni merupakan pekerja migran ilegal yang sebelumnya bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia.
Karena statusnya tidak resmi, data dirinya tidak tercatat di Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur, bahkan alamat asalnya pun tidak bisa diverifikasi. KTP miliknya diketahui palsu, diduga kuat hasil rekayasa calo yang menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi dengan proses cepat.
“Kalau dari alamat KTP yang ada, kami cek ke Lamongan, ke Karanggeneng, tidak ditemukan nama Sri Wahyuni. Ini artinya dia korban pemalsuan identitas,” ungkap Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, dikutip Suara BMI dari Sripoku.
Karena tidak ada keluarga maupun kontak yang bisa dihubungi, pemerintah melalui BP3MI DKI Jakarta menanggung seluruh biaya perawatan Sri Wahyuni. Bahkan, Menteri Karding sendiri yang mengantar jenazah Sri Wahyuni ke tempat peristirahatan terakhirnya pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Sebulan lalu saya sempat menjenguk beliau. Kami ingin memastikan negara hadir. Tapi Allah berkehendak lain dan beliau harus berpulang,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Sebelum dipulangkan ke Indonesia, Sri Wahyuni diketahui sudah mengalami kelumpuhan total akibat stroke saat masih bekerja di Malaysia. Pemerintah kemudian memulangkannya untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Kisah Sri Wahyuni menjadi peringatan penting tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara non-prosedural. Tidak hanya soal risiko kesehatan dan keselamatan, tapi juga soal akses terhadap perlindungan dan bantuan hukum.
“Kalau tidak tercatat secara resmi, sangat sulit bagi negara untuk memberikan perlindungan saat mereka menghadapi masalah,” tegas Karding.
Pihak BP2MI berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bujuk rayu calo. Mereka menekankan pentingnya keberangkatan secara prosedural demi menjamin hak dan keselamatan para pekerja migran.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







