Scroll untuk baca artikel
Ruang Baca

Bagi Kamu yang Ingin Kerja Keluar Negeri Saat Ini, Berikut 3 Syarat yang Harus Kamu Penuhi Sesuai Aturan Pemerintah

×

Bagi Kamu yang Ingin Kerja Keluar Negeri Saat Ini, Berikut 3 Syarat yang Harus Kamu Penuhi Sesuai Aturan Pemerintah

Sebarkan artikel ini

“Siap berangkat artinya sudah melalui proses tahapan-tahapan sebagai syarat untuk bekerja ke luar negeri,” kata Ida.

Terakhir atau ketiga, calon PMI bernaung di bawah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI). Ketentuan ini untuk mencegah potensi terjadinya PMI ilegal yang melanggar regulasi nasional maupun internasional.

Namun demikian, di era new normal ini pembukaan kembali penempatan Pekerja Migran Indonesia ke negara penempatan akan dilakukan secara bertahap, antara lain:

  1. Pentahapan berdasarkan negara penempatan yang sudah dapat menerima Pekerja Migran Indonesia, sepanjang penerapan protokol kesehatan tidak merugikan calon Pekerja Migran Indonesia
  2. Pentahapan berdasarkan sektor pekerjaan dengan mempertimbangkan tingkat kerentanan pekerja migran terhadap risiko terpapar Covid-19.
  3. Pentahapan berdasarkan tahapan proses penempatan.
  4. Pentahapan berdasarkan jenis pekerjaan pekerja migran

Semoga yang belum berangkat segera diberangkatkan dan mendapat majikan yang baik agar cita – cita dan tujuan kamu segera berhasil dan kembali berkumpul dengan keluarga dirumah.

==