Hal ini sudah diatur dalam peraturan kementerian tenaga kerja Indonesia dimana salah satu isinya adalah menjamin TKI jika terjadi masalah dinegara penempatan.
Dalam pasal 15 klausul C aturan tersebut menyebutkan bahwa Jika gagal ditempatkan bukan karena kesalahan TKI, maka bisa diklaim untuk ganti ganti rugi.
Disini, kembali kepada agensinya, apakah dia memproses TKW tersebut secara sah dan prosedural atau tidak, jika ia, maka ia tak berhak menuntut TKI tersebut membayar sejumlah kerugian yang diakibatkan bukan kesalahan TKI melainkan kesalahan medis.
Sebaiknya permasalahan ini dibawa ke BP2MI, lembaga yang lebih berwenang mengatasi masalah tersebut, karena jika agensi memaksa TKW itu bekerja tanpa gaji, hal ini sudah masuk dalam TPPO (Tindak Pindana Perdagangan Orang) dan ancaman hukumannya sangat berat.
Perjuangkan hak kalian dan jangan down saat ditekan agensi, carilah bantuan ke lembaga yang berwenang seperti BP2MI atau Naker, bisa melalui pesan facebook dan lainnya.







