Suarabmi.co.id – Dua anak buah kapal (ABK) asal Indonesia ditangkap oleh polisi Florida, Amerika Serikat, setelah ditemukan memiliki video yang menampilkan eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Menurut laporan Cruise Law News, beberapa warga negara Indonesia (WNI) ditangkap karena memiliki video yang menunjukkan tindakan yang tidak pantas terhadap anak-anak.
Salah satu video tersebut menampilkan pelecehan terhadap anak berusia lima tahun.
Baca juga: Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Mengguncang Lepas Pantai Taiwan Timur
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Houston telah mengonfirmasi penangkapan para ABK tersebut. Konsul untuk Protokol dan Konsuler KJRI Houston, Suri Tauchid Ishak, menjelaskan bahwa kepolisian Florida menangkap dua ABK dari total tujuh orang yang awalnya ditahan.
Penangkapan ini terjadi saat pihak berwenang Florida melakukan inspeksi.
“Dua ABK yang masih ditahan saat ini terlibat dalam kasus yang sama dengan penangkapan tujuh ABK lainnya yang sudah dibebaskan. Kami menemukan adanya kepemilikan video yang menampilkan eksploitasi terhadap anak di bawah umur,” ujar Suri, Kamis 15 Agustus, dikutip Suarabmi dari CNN Indonesia.
Baca juga: Mantan TKI Arab ini Ubah Nasib Jadi Bos Tali Rafia, 6 Bulan Jalan Omset Ratusan Juta Sebulan
Suri menjelaskan bahwa, menurut hukum di Florida, memiliki video yang menampilkan eksploitasi terhadap anak di bawah umur dapat dikenakan hukuman.
Para WNI tersebut ditahan karena menyimpan video tersebut di ponselnya. Berdasarkan pengakuan para ABK, video itu diperoleh dari grup WhatsApp, dan polisi menahan mereka karena keberadaan video tersebut di ponsel mereka.
“KJRI Houston telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat mengingat kejadian ini terjadi di wilayah kerja kami. Kami juga telah melakukan kunjungan ke penjara untuk memastikan kondisi ABK dalam keadaan sehat dan mendapatkan perlakuan yang baik selama ditahan,” ujar Suri.
Baca juga: Pamit jadi TKI Ternyata Korban Penyekapan di Myanmar, SA Sebut ada 15 WNI Bernasib Sama
Saat ini, KJRI Houston telah memfasilitasi komunikasi antara para WNI dengan keluarga mereka di Indonesia.
KJRI Houston juga berusaha memberikan imbauan kepada ABK yang bekerja di luar negeri agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
“Untuk dua ABK ini kemungkinan besar akan ada penundaan jadwal sidang. Semoga mereka akan segera dibebaskan atau dideportasi,” tambah Suri.***