Kabar BMIKabar Indo

Cuti Tak Wajib e KTKLN, CATAT…!

×

Cuti Tak Wajib e KTKLN, CATAT…!

Sebarkan artikel ini

Merespon keluhan dari para Pekerja Migran Indonesia yang mengalami kendala saat kembali ke negara penempatan setelah cuti, BP2MI menggelar Konferensi Pers terkait E-KTKLN atau E-PMI bagi Pekerja Migran Indonesia yang Cuti, di ruang Command Center BP2MI, Selasa (25/07).

Berdasarkan laporan yang diterima BP2MI, para Pekerja Migran Indonesia yang cuti ini gagal terbang ke negara penempatan karena tidak dapat menunjukkan E-KTKLN atau E-PMI.

Kepala BP2MI, Benny Rhamdani, menyampaikan tidak ada alasan terjadinya pencegahan kepada setiap Pekerja Migran Indonesia yang cuti dan akan kembali ke luar negeri, sepanjang Pekerja Migran Indonesia mampu menunjukkan paspor, perjanjian kerja, visa kerja, dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang masih berlaku, maka Pekerja Migran Indonesia memenuhi syarat untuk bekerja kembali ke luar negeri.

Itulah statemen BP2Mi setelah kasus eKTKLN viral, tahukah anda, sebenarnya sejak 6 tahun lalu aturan ini sudah digalakkan, sudah dilarang, tapi selalu kejadian dan kejadian lagi.

Berikut berita lamanya, sejak ganti pimpinan, aturan ini amburadul lagi.

Berdasarkan Surat Kepala BNP2TKI No : B 28/KA/IV/2017, buruh migran yang memperpanjang perjanjian kerjanya atau re-entry atau cuti tidak wajib mengurus Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (e-KTKLN).

Dalam isi Surat Keputusan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI tentang Pelayanan e-KTKLN disertai Pemberian KTKLN tersebut adalah:

Dasar penerbitan surat yaitu merujuk kepada putusan :

  1. Mahkamah Konstitusi No.6/PUU/XII/2015;
  2. Surat Kepala BNP2TKI No B/148/KA/VIII/2015 tanggal 12 Agustus 2015 perihal e-KTKLN; dan
  3. Surat Deputi Penempatan No. B/116/PEN/III/2017 perihal e-KTKLN disertai Permberian e-KTKLN

Atas dasar tersebut, pada tanggal 13 April 2017 Nusron Wahid menyampaikan sebagai berikut:

  1. Bagi TKI cuti/perpanjangan kontrak/re-rentry yang telah terdata pada Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri (SISKOTKLN) maka tidak wajib mengurus KTKLN karena datanya sudah terekam dalam SISKOTKLN;
  2. Untuk bisa mengetahui data TKI bisa menggunakan QR Code/Nomor Paspor TKI melalui e-KTKLN Reader yang dapat di unduh HP Android melalui Google Aplication Store

Jika ada teman-teman buruh migran yang memperpanjang kontraknya atau cuti dan sudah pernah membuat e-KTKLN maka tidak tidak usah lagi mengurusnya.

Jika dalam pemberangkatan kembali mengalami pencekalan oleh petugas imigrasi bisa menghubungi : (nomor telkomsel) : 085283006797, 081229033881, (nomor xl) : 087882002525.