Suarabmi.co.id – Pemulangan seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Kabupaten Sumba Barat Daya telah difasilitasi oleh Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dilansir Suarabmi.co.id dari pos-kupang.com, Kepala BP3MI NTT, Suratmi Hamida mengungkap bahwa proses kepulangan sempat mengalami hambatan di help desk dan lounge Bandara El Tari, namun BP3MI NTT telah menyelesaikan masalah tersebut.
“Pada tanggal 3 Agustus 2024 malam kami menangani pemulangan PMI non-prosedural atas nama Rusmiati (26), asal Desa Waimangura, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya. PMI ini berangkat ke Malaysia sejak tahun 2021,” ujar Hamida.
Baca juga: PMI Asal Banyuwangi Dianiaya di Malaysia,Gaji Dibayar Setengah hingga Ponsel Dirampas
Ia juga menambahkan bahwa Rusmiati berangkat melalui calo dan akhirnya dideportasi oleh pemerintah Malaysia. Dia dipulangkan melalui Medan sebelum akhirnya tiba di NTT.
“PMI ini berangkatnya ilegal melalui calo. Yang bersangkutan dideportasi pemerintah Malaysia, karena kasus keimigrasian masuk ke Malaysia secara ilegal. Pemerintah Malaysia mendeportasi melalui Medan. Kepulangannya dari Medan ke Kupang dibiayai oleh BP3MI Medan. Sedangkan dari Kupang ke Sumba Barat Daya dibiayai oleh BP3MI NTT. Nanti akan dijemput oleh petugas P4PMI Sumba Barat Daya, untuk diserahkan ke keluarga,” jelasnya.
Mengenai kendala yang dihadapi, Hamida menambahkan bahwa PMI tersebut telah didata di Lounge Bandara El Tari Kupang.
“Sudah dilakukan pendataan dan selanjutnya dibawa ke Shelter BP3MI NTT, untuk proses pemulangan lanjutan ke daerah asalnya di Kabupaten Sumba Barat Daya. Pemulangan dengan pesawat Minggu, 4 Agustus 2024 ke Sumba Barat Daya nanti ada petugas kami yang jemput untuk diserahkan kembali ke keluarganya,” tuturnya.***