Suarabmi.co.id – Kepolisian Ishioka, Prefektur Ibaraki, Jepang, menangkap seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kasus perampokan dan pembunuhan yang terjadi pada tahun lalu.
Pria berusia 22 tahun tersebut ditangkap pada Selasa 19 Agustus 2025 dan kini tengah ditahan di kantor polisi setempat. Berdasarkan informasi dari sumber kepolisian Jepang, tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap maupun alamat yang jelas.
Menurut laporan Tribunnews yang dikutip suarabmi.co.id, kasus ini berawal pada 24 Juli 2024, sekitar pukul 03.30 dini hari, di Jalan Kamibaba, Kota Omitama, Prefektur Ibaraki.
Dalam kejadian tersebut, korban merupakan seorang pria WNI berusia 29 tahun yang bekerja sebagai karyawan kontrak, yang diserang oleh pelaku bersama beberapa orang lainnya.
Korban mengalami kekerasan fisik berat setelah dipukul menggunakan benda tajam yang menyerupai pisau serta dihantam di wajah dan beberapa bagian tubuh lain. Pelaku juga mengancam korban dengan senapan angin yang menyerupai pistol.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku merampas uang tunai milik korban sebesar 26.000 yen (sekitar Rp2,86 juta) serta membawa kabur mobil milik korban. Total kerugian dari peristiwa ini diperkirakan mencapai 468.000 yen atau sekitar Rp51,6 juta.
Menurut kepolisian, tersangka telah mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana tersebut. Ia juga disebut pernah ditangkap sebelumnya oleh pihak kepolisian Prefektur Gunma atas dugaan kasus serupa.
Dalam perkara yang sama, Pengadilan Distrik Mito telah menjatuhkan hukuman kepada empat WNI lain yang diduga terlibat sebagai komplotan pelaku. Tiga di antaranya dijatuhi hukuman enam tahun penjara, sementara satu lainnya divonis empat tahun enam bulan.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







