Scroll untuk baca artikel
BeritaInternasional

35 Eks ART Asing di Hong Kong Dideportasi, Pemerintah Soroti Dugaan Penyalahgunaan Suaka

×

35 Eks ART Asing di Hong Kong Dideportasi, Pemerintah Soroti Dugaan Penyalahgunaan Suaka

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Departemen Imigrasi Hong Kong melakukan operasi deportasi selama tiga hari dan memulangkan 35 mantan pekerja rumah tangga asing yang tinggal secara ilegal setelah permohonan suaka mereka ditolak.

Operasi yang berlangsung pada 13 hingga 15 Mei tersebut menargetkan para pemohon perlindungan yang klaim non-refoulement atau perlindungan dari pemulangan ke negara asalnya dinyatakan tidak terbukti. Seluruh orang yang dideportasi diketahui merupakan mantan pekerja rumah tangga asing.

Di antara mereka terdapat mantan narapidana yang sebelumnya menjalani hukuman atas tindak pidana yang dilakukan di Hong Kong.

Pihak Imigrasi Hong Kong menyatakan keprihatinan terhadap dugaan penyalahgunaan mekanisme permohonan suaka oleh sebagian mantan pekerja rumah tangga untuk memperpanjang masa tinggal mereka secara ilegal.

Untuk mengatasi hal tersebut, Departemen Imigrasi bekerja sama dengan sejumlah konsulat jenderal di Hong Kong guna meningkatkan edukasi bagi pekerja rumah tangga asing yang baru datang agar memahami konsekuensi hukum dari penyalahgunaan sistem suaka.

Pemerintah juga menyebut kebijakan deportasi yang diperbarui sejak akhir 2022 membuat proses pemulangan menjadi lebih cepat. Berdasarkan aturan tersebut, deportasi dapat dilakukan setelah permohonan peninjauan yudisial ditolak oleh pengadilan tingkat pertama, tanpa harus menunggu seluruh proses banding selesai.

Departemen Imigrasi menegaskan akan terus mencari berbagai cara untuk mempercepat pemulangan para pemohon suaka yang klaimnya ditolak, termasuk bekerja sama dengan pemerintah negara asal dan maskapai penerbangan untuk memperlancar proses deportasi.(*)

==