Suarabmi.co.id – Santi Susanti (28), Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, kembali ke tanah air dalam kondisi lumpuh setelah mengalami kecelakaan di penampungan Arab Saudi.
Keluarga yang kehilangan aset untuk memulangkannya kini menuntut pertanggungjawaban sponsor dan perusahaan penyalur melalui jalur hukum.
Insiden terjadi pada awal 2025 di sebuah yayasan penampungan tempat Santi biasa datang. Saat itu terjadi kericuhan, diduga karena pengawasan dari otoritas setempat. Santi terjatuh di tangga dalam situasi panik dan mengalami cedera serius pada bagian punggung dan tulang ekor.
Baca juga: Karsih Eks TKW Arab Saudi Alami Pembengkakan Perut, Keluarga Harapkan Bantuan Pengobatan
“Kejadiannya tahun ini, di yayasan sedang ramai dan panik, semua berlarian. Saya terjatuh di tangga dan tulang punggung serta tulang segitiga saya patah,” kata Santi, dikutip suarabmi.co.id dari pakuanraya.com.
Sempat dilarikan ke rumah sakit, Santi justru ditinggal sendiri tanpa pendampingan. Ia menghubungi keluarganya di Cianjur dalam kondisi sakit, dan dari situlah perjuangan keluarganya dimulai.
“Alhamdulillah, waktu itu dibantu KJRI dan pihak lainnya. Untuk kepulangan Santi, kami sampai harus menjual rumah yang dibeli dari hasil kerja kerasnya selama ini,” ujar ibunya, Siti Sofiah.
Baca juga: WNI Asal Bogor Berinisial AP jadi Korban KDRT di Arab Saudi
Setelah Santi tiba di Indonesia, keluarga berupaya menuntut pertanggungjawaban dari sponsor bernama Tisna dan perusahaan penyalur PT Putra Timur Mandiri. Namun hasilnya nihil.
“Ayahnya sudah datang ke Pak Tisna, tapi beliau lepas tanggung jawab,” tambah Sofiah.
Kasus ini kini ditangani oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunda Padjadjaran. Mereka menduga Santi diberangkatkan secara tidak resmi, dan tengah memproses laporan ke pihak kepolisian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Disnakertrans Cianjur. Dugaan kuat, klien kami diberangkatkan secara unprosedural oleh saudara Tisna. Kami akan segera melaporkan kasus ini ke Polres Cianjur,” ujar Ketua LBH Sunpar, Rahman Saepuloh.
Baca juga: PMI Meninggal dan Dimakamkan di Arab Saudi, Keluarga Pertanyakan Aset Almarhumah
“Kondisi klien kami sangat memprihatinkan. Ia pulang dengan keadaan lumpuh. Kami akan menuntut PT Putra Timur Mandiri atas kelalaiannya,” lanjutnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, setelah melakukan asesmen langsung, menyimpulkan bahwa Santi memang tidak diberangkatkan melalui jalur resmi.
“Dari hasil asesmen, yang bersangkutan berangkat secara unprosedural oleh saudara Tisna. Pihak keluarga sudah mencoba komunikasi, namun tidak mendapat tanggapan,” kata Analis Perlindungan dan Pemberdayaan TKI, Raga Sugih Pangestu.
“Kami akan mendampingi dan terus memantau perkembangan kasus ini,” tutupnya.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung diĀ Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







