Scroll untuk baca artikel
Internasional

WNI Asal Bogor Berinisial AP jadi Korban KDRT di Arab Saudi

×

WNI Asal Bogor Berinisial AP jadi Korban KDRT di Arab Saudi

Sebarkan artikel ini


Suarabmi.co.idKejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) tengah menangani kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial AP (21) asal Bogor yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

AP mendapatkan perlakuan yang tidak baik oleh suaminya, SA, yang merupakan warga negara Arab Saudi.

Gugatan Pembatalan Pernikahan Diajukan

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (KasiDatun) Kejari Jakbar, Anggara Setya Ali, menjelaskan bahwa Kejari telah mengajukan gugatan pembatalan pernikahan antara AP dan SA sebagai langkah hukum agar korban dapat segera dipulangkan ke Indonesia.

“Kami telah mengajukan gugatan pembatalan perkawinan atas seorang WNI berinisial AP yang menikah dengan seorang warga negara asing dari Arab Saudi berinisial SA. Adapun gugatan pembatalan perkawinan ini kami ajukan atas dasar laporan dari atase hukum KBRI Riyadh yang melaporkan bahwa telah terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” ujar Anggara kepada wartawan pada Jumat, 9 Mei 2025, dikutip suarabmi.co.id dari RMOL.

Baca Juga: PMI Meninggal dan Dimakamkan di Arab Saudi, Keluarga Pertanyakan Aset Almarhumah Diduga Gunakan Dokumen Palsu

Menurut Anggara, pernikahan AP dan SA terindikasi cacat prosedur hukum karena diduga menggunakan dokumen palsu.

Pernikahan mereka tercatat dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) Cengkareng, Jakarta Barat.

“Setelah diteliti kemudian didapati bahwa ada bukti awal pernikahan yang dilakukan oleh WNI ini tidak berdasarkan prosedur undang-undang yang berlaku yaitu Undang-undang Perkawinan,” katanya.

Mengacu pada Undang-Undang Perkawinan

Anggara memaparkan bahwa pernikahan dapat dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat sesuai Pasal 22 dan 26 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Saat ini, AP berada di rumah aman yang disediakan oleh KBRI Riyadh selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Satu Calon Jemaah Haji NTB Dideportasi, Ternyata Eks TKI Kaburan dan Dilarang Masuk Arab Saudi 10 Tahun

Target Utama adalah Pemulangan Korban

“Kami optimis sekali bahwa nanti gugatan kita akan diterima dan tujuan utamanya nanti, setelah gugatan ini diterima atau jadi pembatalan perkawinan dikabulkan oleh hakim maka buku nikah itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi sehingga WNI ini dapat dipulangkan ke Indonesia. Itu tujuan utamanya,” tutup Anggara.(*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN