Scroll untuk baca artikel
Internasional

Makin Ngaco! TKI Ilegal Bawa Oleh-oleh 8 Kg Syabu dari Malaysia ke Riau Lewat Jalur Laut

×

Makin Ngaco! TKI Ilegal Bawa Oleh-oleh 8 Kg Syabu dari Malaysia ke Riau Lewat Jalur Laut

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang dibawa dari Malaysia menuju Pulau Rupat, Riau.

Pelaku diketahui merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.

“(Barang) dibawa dari Malaysia menuju Pulau Rupat dengan menggunakan speedboat oleh TKI ilegal,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 Juni 2025.

Dua Pelaku Diamankan

Polisi menangkap dua tersangka, yakni Irvan Maulana (22) warga Lumajang, Jawa Timur, dan Eko Siswahyudi (44) warga Dumai, Riau.

Keduanya tidak hanya ditugaskan membawa narkotika, tetapi juga mengamankan, mengawasi, dan menyimpan barang haram tersebut.

“Mendistribusikan barang atas perintah,” lanjut Brigjen Eko.

Barang bukti yang disita terdiri dari delapan bungkus plastik berisi sabu, 24 sachet happy water seberat 450 gram, empat unit ponsel android, dua KTP atas nama para tersangka, satu paspor dan buku tabungan atas nama Irvan Maulana, uang tunai sebesar Rp3 juta, serta satu unit mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi BM 1827 RV.

Baca Juga: TKI Asal Jember Meninggal di Malaysia, Jenazah Dipulangkan dan Dimakamkan di Kampung Halaman

Penangkapan Hasil Koordinasi dengan Bea Cukai

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai Dumai dan Kanwil Bea Cukai Pekanbaru, Riau, yang dipimpin oleh Kombes Handik Zusen.

Dikutip suarabmi.co.id dari Metro TV, penangkapan dilakukan di sekitar sebuah toko sembako di Jalan Paus, Pangkalan Sesai, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, pada Kamis, 12 Juni 2025 pukul 12.55 WIB.

Kasus ini terungkap setelah tim Dittipidnarkoba menerima informasi masyarakat pada Senin, 9 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB terkait rencana penyelundupan sabu ke Pulau Rupat.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan. Pada 12 Juni 2025, tim memantau kedua tersangka yang menaiki mobil membawa dua tas ransel besar berwarna hitam dan biru di Dumai. Setelah dibuntuti hingga Jalan Paus, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan.

“Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua orang tersebut. Dari penggeledahan ditemukan dua tas ransel besar berisi sabu sekitar 8 kilogram dan 24 sachet happy water,” ujar Eko Hadi.

Baca Juga: Setelah 10 Tahun Kerja di Malaysia, TKI Jember Meninggal Dunia Akibat Pneumonia

Peran Tersangka dan Jejak ke Madura

Dalam pemeriksaan, tersangka Irvan mengaku hanya membantu seseorang bernama Marianto yang berada di Pulau Madura. Ia diminta membawa barang dari Malaysia menuju Madura melalui jalur laut Riau.

Sementara itu, Eko Siswahyudi mengaku ditugaskan untuk mengantar dan mengawasi Irvan sampai ke terminal bus Dumai untuk memastikan perjalanan selanjutnya ke Madura berlangsung aman.

Saat ini, kedua tersangka serta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan laboratorium terhadap narkotika juga tengah dilakukan.

“Rencana tindak lanjut, melakukan penyelidikan terhadap keberadaan dari seseorang yang disebut Marianto,” pungkas Brigjen Eko Hadi Santoso. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==