Marah rasanya mengetahui hal yang terjadi pada NN ini, gadis berusia 15 tahun ini ditinggal ibunya menjadi tenaga kerja wanita (TKW) di Hong kong.
Dirumah bersama ayah tirinya, bukannya pendidikan yang didapatkan malah ia harus rela kehilangan masa depannya gara gara ayah tirinya. NN menjadi korban belut liar ayah tirinya sendiri, berinisial SH.
Pria berusia 35 tahun ini yang menjadi ayah tiri NN ini kini diamankan di polres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku ini kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari korban yang didampingi keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Kristian Kosasih, Selasa, 22 Maret 2022.
Petugas telah meminta keterangan dan mengumpulkan kesaksian korban NN, maupun keluarga dan warga sekitar.
“Pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya terhadap putri tirinya sejak Mei 2021,” paparnya.
Dalam kurun waktu Mei 2021 hingga Februari 2022, pelaku sudah empat kali melakukan hal terlarang itu kepada NN, anak tirinya.
“Terakhir pada pertengahan Februari kemarin,” katanya.
Korban yang kerap dijadikan tempat pelampiasan nafsu, akhirnya menceritakan ke keluarganya.
Keluarga korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada Minggu, 20 Maret 2022 sekitar pukul 19.00 WIB.
Pengaduan itupun segera ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Mereka kemudian melakukan upaya penyelidikan, hingga akhirnya pada Senin, 21 Maret 2022 pelaku ditangkap di rumahnya dan dibawa ke Mapolres Tulungagung.
Oleh polisi, SH dijerat Pasal 76 D Jo. Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2014, sebagaimana diubah lagi dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
sumber: fin.co.id