Suarabmi.co.id – Jenazah Erick Kurniawan, PMI atau TKI asal Ngantang, Kabupaten Malang, akhirnya diterima keluarga pada Minggu siang 14 Juli 2024.
Pemulangan jenazah TKI ini terjadi lebih dari dua pekan setelah meninggalnya di Jepang pada Sabtu 29 Juni 2024 silam.
Dikabarkan oleh pihak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Malang yang ikut serta dalam pengantaran jenazah ke rumah keluarganya, jenazah Erick tiba sekitar pukul 12.58 WIB setelah diberangkatkan dari Jepang dengan Nomor Paspor C4594012.
Upacara pemakaman dilaksanakan sekitar pukul 13.10 WIB di TPU Dusun Ngramban, Desa Banturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.
Baca Juga: 471 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Terima Beasiswa
Berdasarkan informasi yang didapat suarabmi.co.id dari TIMES Indonesia, jenazah Erick diterbangkan dari Haneda, Jepang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pada pukul 17.35 WIB sehari sebelumnya.
Pada tanggal 14 Juli 2024, jenazah kemudian diterbangkan menuju Bandara Juanda Surabaya pada pukul 06.40 WIB dan tiba pada pukul 08.15 WIB. Pada saat tiba di Bandara Juanda, jenazah langsung diteruskan ke rumah duka menggunakan mobil ambulance UPT P2TK Disnakertrans Provinsi Jatim.
Setelah kedatangan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Jenazah oleh UPT P2TK Disnakertrans Jatim kepada Sulioni, orang tua almarhum.
Baca Juga: Perempuan WNI Ditemukan Tewas dengan 30 Luka Tusuk di Jerman
“Kami telah menyelesaikan semua proses, mulai dari penanganan hingga pemulangan almarhum kepada keluarga. Termasuk jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 85 juta,” ungkap Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Tri Darmawan S.
Proses pemulangan jenazah ini melibatkan kepala UPT P2TK Disnakertrans Provinsi Jatim, Sumali, bersama dengan staf dari BMI Jawa Timur, UPT BP2MI Kota Malang-Surabaya Jawa Timur, dan Suyati dari BMI Malang. Menurut Tri, selain harus difasilitasi oleh KBRI Jepang, pemulangan jenazah Erick juga membutuhkan biaya sekitar 1 juta Yen.
Sebagian biaya tersebut, sekitar 500 ribu Yen, diperoleh dari perusahaan tempat Erick bekerja di Jepang. “Sisanya didukung oleh donasi dari sesama PMI di Jepang dan Yogyakarta, di mana Erick pernah bekerja sementara,” tambah Tri.
Baca Juga: Bertindak Ceroboh Pria Taiwan Ini Bikin Rugi Carrefour hingga NT$426
Erick, yang merupakan PMI Program Penempatan dengan negara penempatan Jepang, berangkat secara mandiri (SSW) dan terdaftar dalam Siskop2mi BP2MI.
Tri menegaskan bahwa pemulangan PMI yang berangkat mandiri seperti Erick harus ditanggung biaya pemulangannya sendiri, terutama saat terjadi kecelakaan di luar kondisi tempat kerja.
Sebelumnya, jasad Erick asal Ngantang, Kabupaten Malang, ditemukan setelah diduga tenggelam di perairan reklamasi di Nomi-Shi, Ishikawa, Jepang pada Sabtu 29 Juli 2024.***