Suarabmi.co.id – Seorang warga negara Indonesia yang bekerja di Kamboja diduga menjadi otak dalam kasus penipuan yang menggunakan modus klik ‘like’ video di YouTube.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa polisi sedang memburu WNI berinisial D, yang saat ini diduga masih berada di Kamboja.
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap dua tersangka, yakni seorang pria berinisial EO (47 tahun) dan seorang wanita berinisial SM (29 tahun).
“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening,” ujar Ade Safri dalam keterangan kepada Tempo pada Kamis, 27 Juni 2024.
Baca Juga: Dua Pekan Setelah Meninggal di Jepang, Jenazah TKI Asal Malang Akhirnya Dimakamkan
Dikutip suarabmi.co.id dari Tempo, menurut hasil penyelidikan, D adalah teman EO dari saat keduanya bekerja di Kamboja. D meminta EO untuk menyediakan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening. Rekening tersebut kemudian digunakan oleh tersangka untuk menampung hasil kejahatan dari korban.
EO kemudian meminta bantuan SM untuk mencari korban yang bersedia membuka rekening baru dengan iming-iming pekerjaan untuk mengklik like video di YouTube.
Setelah korban setuju membuka rekening baru, EO mendaftarkan rekening tersebut ke beberapa handphone baru dan mengirimkan handphone tersebut ke Kamboja. “Tersangka EO telah mengirimkan sejumlah 15 unit rekening ke Kamboja,” kata Ade.
Baca Juga: 471 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia Terima Beasiswa
Ade juga menyebutkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah hanya tersangka D yang menjadi otak dari kasus ini atau ada keterlibatan pihak lain.
Modus penipuan dilakukan dengan cara pelaku menghubungi korban melalui nomor WhatsApp, mengaku sebagai asisten perusahaan perabot rumah dan furnitur.
Pelaku menawarkan pekerjaan mengklik like video di YouTube dengan imbalan komisi Rp 31 ribu. Setelah korban setuju, pelaku meminta korban untuk memberikan data pribadi yang digunakan untuk membuat rekening baru. Korban kemudian diminta melakukan deposit dengan mentransfer sejumlah uang ke rekening tersebut.
Baca Juga: Perempuan WNI Ditemukan Tewas dengan 30 Luka Tusuk di Jerman
EO dan SM berhasil ditangkap di Cengkareng, Jakarta Barat pada Selasa, 25 Juni 2024. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit handphone.
Keduanya telah melakukan tindak pidana ini sejak Februari 2024. Saat ini, keduanya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.***