Suarabmi.co.id – Kepolisian Arab Saudi menangkap seorang warga negara Indonesia (WNI), yang berstatus resident, di Jeddah.
Bukan tanpa alasan penangkapan dilakukan setelah WNI ini melanggar undang-undang (UU) perlindungan privasi, ia merekam jenazah dan memposting videonya ke media sosial.
Seperti dilansir suarabmi.co.id dari Gulf News, Selasa 13 Agustus 2024 Kementerian Dalam Negeri Saudi menyebut kepolisian di kota pelabuhan Jeddah telah menangkap seorang WNI karena mendokumentasikan dan memposting video.
Baca juga: Bukan Taiwan atau Singapura, Negara Tujuan TKI Terbanyak Ternyata ke Negara Ini
Hal tersebut dianggap merugikan privasi dan melanggar UU antikejahatan dunia maya yang berlaku di negara itu.
“Prosedur disiplin telah diambil terhadap orang yang diburu itu, yang diserahkan ke penuntut umum,” sebut Kepolisian Saudi dalam pernyataan singkatnya.
Laporan portal berita Akhbar24 menyebut sebuah video yang beredar di media sosial baru-baru ini menunjukkan seseorang, yang disebut sebagai ekspatriat, sedang merekam sesosok jenazah saat proses pemindahan ke dalam mobil jenazah.
Penangkapan WNI, yang tidak disebut namanya itu, menjadi penangkapan kedua dalam waktu kurang dari sebulan untuk kasus serupa yang terjadi di Saudi.
Bulan lalu, Kepolisian Saudi menangkap seorang warga negara asing (WNA) lainnya, asal Bangladesh, di Riyadh terkait tuduhan merekam dan mengunggah video secara online yang memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain kafan.
Dari rekaman video memperlihatkan jenazah yang ditutupi kain di dalam rumah sakit setelah prosesi pemindahan ke kamar mayat sebelum pemakaman dilakukan.
Mengambil foto atau video orang lain tanpa izin dilarang di Saudi. Berdasarkan hukum yang berlaku di Saudi, pelanggaran tersebut bisa dihukum dengan denda hingga 500 ribu Riyal Saudi, atau setara Rp 2,1 miliar, dan dihukum penjara maksimum satu tahun.***