Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo menderportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia kelahiran asli Ponorogo.
Pasalnya, WNA tersebut sudah melebihi izin tinggal di Ponorogo. Petugas mengetahui hal itu ketika wanita berinisial MK, 60 tahun, tersebut mendatangi Kantor Imigrasi Ponorogo pada Rabu (13/3) lalu.
Dia berniat untuk melaporkan izin tinggal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ponorogo Robertus Ferdian menjelaskan, MK memang datang ke kantornya untuk mengurus izin tinggal.
Namun setelah dicek kembali berkas yang dibawa WNA asal Negeri Jiran tersebut, izin tinggalnya berakhir sejak Selasa 28 November 2022.
“Mengetahui hal tersebut, langsung diperiksa oleh petugas,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan, yang bersangkutan melebihi batas izin tinggal selama 471 hari di Ponorogo. Dulunya MK adalah Warga Negera Indonesia (WNI) asal Ponorogo.
Ia lalu pindah warga negara Malaysia karena ikut suaminya dari Negeri Jiran.
“Kedatangan ke Ponorogo untuk menjenguk keluarga di sini (Ponorogo, Red). Yang seharusnya batas izin tinggal maksimal 60 hari, ini melebihi,” ungkapnya.
Setelah melalui proses penyelidikan, MK melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menindak cepat, pada Selasa (19/3) lalu, MK diterbangkan menggunakan maskapai AIR ASIA QZ-392 Rute Surabaya – Johor Baru, Malaysia melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya.