Suarabmi.co.id – Perbincangan terkait perpindahan kewarganegaraan tengah ramai di media sosial belakangan ini. Berbagai alasan, seperti situasi ekonomi dan politik di negara asal, menjadi latar belakang keputusan tersebut.
Salah satu tujuan utama Warga Negara Indonesia (WNI) untuk pindah kewarganegaraan adalah Singapura.
Menurut data dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), sebanyak 3.912 WNI telah resmi menjadi Warga Negara (WN) Singapura dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menjelaskan bahwa alasan utama WNI memilih berpindah kewarganegaraan ke Singapura adalah untuk meningkatkan taraf hidup.
Silmy menegaskan bahwa langkah ini sah selama dilakukan secara legal, dikutip suarabmi.co.id dari CNBC.
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik, selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini berada dalam usia produktif, potensial,” ujar Silmy pada Rabu 1 Januari 2025.
Data Dirjen Imigrasi menunjukkan bahwa sekitar 1.000 WNI setiap tahunnya memutuskan untuk berpindah kewarganegaraan ke Singapura. Sebagian besar dari mereka berusia produktif, yakni antara 25 hingga 35 tahun.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25 sampai 35 tahun,” tambah Silmy.
Prosedur Pindah Kewarganegaraan ke Singapura
Mengacu pada situs resmi Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, berikut adalah prosedur dan syarat untuk menjadi Warga Negara Singapura:
- Penduduk Tetap (Permanent Resident/PR)
- Telah menjadi PR selama minimal dua tahun.
- Berusia 21 tahun ke atas.
- Pernikahan dengan WN Singapura
- Telah menikah dengan WN Singapura selama minimal dua tahun.
- Memiliki status PR minimal dua tahun.
- Anak di Bawah Umur
- Anak yang belum menikah dan berusia di bawah 21 tahun dapat mengajukan kewarganegaraan jika lahir dari perkawinan sah atau diadopsi secara sah oleh WN Singapura.
- Pelajar
- Pelajar yang tinggal di Singapura selama lebih dari tiga tahun, dengan satu tahun di antaranya sebagai PR, serta telah lulus ujian nasional seperti PSLE atau GCE ‘N’/’O’/’A’.
- Lansia (Lanjut Usia)
- PR yang merupakan anggota keluarga WN Singapura juga dapat mengajukan permohonan.
Biaya Proses Pindah Kewarganegaraan ke Singapura
Singapura tidak menyediakan program kewarganegaraan secara gratis. Berikut rincian biaya yang harus disiapkan berdasarkan kategori:
Kategori 1: Penduduk Tetap Dewasa (PR) dan Anak PR
- Biaya permohonan: S$100 (Rp1.162.248).
- Biaya untuk pelamar yang berhasil: S$70 (Rp813.675) untuk sertifikat kewarganegaraan dan S$10 (Rp116.241) untuk kartu identitas (KTP).
Kategori 2: Anak Lahir di Luar Negeri dari Orang Tua WN Singapura
- Biaya permohonan: S$18 (Rp209.231).
- Biaya untuk pelamar yang berhasil: S$10 (Rp116.241) untuk kartu identitas.
Kategori 3: Semua Anak Lahir di Dalam atau Luar Negeri
- Biaya permohonan: S$100 (Rp1.162.248).
- Biaya untuk pelamar yang berhasil: S$70 (Rp813.675) untuk sertifikat kewarganegaraan dan S$10 (Rp116.241) untuk kartu identitas.***