Scroll untuk baca artikel
Berita

Inget WNI yang Pamer Burung di Pesawat? Ternyata Cuma Dikurung 21 Hari

×

Inget WNI yang Pamer Burung di Pesawat? Ternyata Cuma Dikurung 21 Hari

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.idPengadilan Singapura pada Senin, 24 Maret 2025, menjatuhkan hukuman penjara tiga minggu kepada seorang Warga Negara Indonesia (WNI), Brilliant Angjaya, yang melakukan pelecehan seksual.

Ia divonis bersalah karena dengan sengaja memperlihatkan alat kelaminnya kepada seorang pramugari selama penerbangan dari Cina menuju Singapura pada Januari 2025. Angjaya, yang berusia 23 tahun, mengaku bersalah atas tuduhan tersebut.

Kronologi Kejadian Pelecehan Seksual di Pesawat

Brilliant Angjaya melakukan aksi tersebut pada penerbangan Singapore Airlines dari Cina ke Singapura pada 23 Januari 2025.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angjaya mengonsumsi dua gelas sampanye dan merasa mabuk sebelum tertidur.

Baca juga: Pria WNI Ditangkap di Singapura Gara-gara Keluarkan Burung dari Sangkarnya Lalu Dipamerkan ke Pramugari

Setelah terbangun, ia pergi ke toilet pesawat dan memutuskan untuk merekam video dirinya dengan alat kelaminnya yang terlihat.

Rekaman tersebut kemudian diperlihatkan kepada seorang pramugari yang sedang membawa makanan.

Korban, yang identitasnya tidak diungkap, terkejut saat melihat tindakan Angjaya dan segera meninggalkan nampan makanan sebelum pergi.

Ketika diselidiki oleh atasan korban, Angjaya awalnya membantah telah melakukan tindakan tersebut, namun rekaman video ditemukan di ponselnya setelah diperiksa oleh pihak berwenang, dikutip suarabmi.co.id dari cnnindonesia.com.

Tindak Lanjut dan Penangkapan

Setelah pesawat mendarat di Bandara Changi, polisi bandara segera menangkap Angjaya. Pengacara yang mewakili Angjaya mengajukan permohonan hukuman penjara antara dua hingga tiga minggu, dengan alasan bahwa kerugian terhadap penumpang lain relatif rendah karena Angjaya duduk di kelas bisnis yang memiliki jarak cukup jauh dari penumpang lain.

Baca juga: Ingat Lelaki Brilliant yang Pamerkan Burung di Pesawat? Ini Orangnya

Pernyataan dari Jaksa dan Pembela

Jaksa Penuntut Umum, Ng Jun Kai, meminta agar Angjaya dijatuhi hukuman penjara antara empat hingga enam minggu, dengan pertimbangan bahwa kejadian tersebut terjadi di pesawat dan melibatkan seorang pekerja angkutan umum.

Selain itu, kondisi mabuk Angjaya dan rekaman yang dibuat menjadi faktor pemberat dalam tuntutan hukuman.

Namun, pembela Angjaya mengajukan argumen bahwa perbuatannya terjadi dalam situasi yang tidak tepat dan meminta hukuman penjara yang lebih ringan.

Hakim Menjatuhkan Hukuman dan Permintaan Maaf

Hakim Distrik Paul Quan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara tiga minggu, meskipun pelanggaran tersebut dianggap bersifat sementara dan risikonya rendah bagi penumpang lain.

Baca juga: Yang Berada di Singapura Waspadalah Jika Menemukan Obat Ini, 9 Orang Sudah Jadi Korbannya

Hakim menilai tingkat kerugian sedang, mengingat kejadian tersebut terjadi di dalam pesawat dan melibatkan seorang pekerja angkutan umum. Angjaya, yang mengaku menyesal, telah bekerja sama selama penyelidikan dan mengirimkan surat permintaan maaf kepada korban.

Dalam surat tersebut, yang dibacakan di pengadilan, Angjaya menyatakan penyesalannya atas perbuatannya.

Ia mengungkapkan bahwa merasa sangat sedih dan gelisah selama penerbangan pulang setelah menuntaskan studinya di Cina, dan tidak tahu kapan ia akan bertemu lagi dengan teman-temannya di sana.

Hukuman untuk Pelecehan Seksual di Singapura

Pelecehan seksual di Singapura dapat dikenakan hukuman penjara hingga satu tahun, denda, atau keduanya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi WNI dan wisatawan lainnya untuk selalu menjaga perilaku yang sesuai dengan norma dan hukum setempat selama berada di luar negeri.(*)

Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN