Scroll untuk baca artikel
Internasional

Ini yang Terjadi jika Kalian Pinjamkan ATM ke Orang Lain, Hati-hati Guys!

×

Ini yang Terjadi jika Kalian Pinjamkan ATM ke Orang Lain, Hati-hati Guys!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Seorang perawat di Taiwan dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar NT$10,98 juta (sekitar Rp5,98 miliar).

Ia mendapatkan ganjaran tersebut setelah terbukti menyalahgunakan rekening banknya untuk membantu kelompok penipuan. Putusan dijatuhkan oleh Pengadilan Distrik Changhua.

Serahkan Kartu ATM ke Sindikat

Perempuan bermarga Hsieh, seorang perawat yang telah bekerja selama 12 tahun, diketahui menyerahkan beberapa kartu ATM beserta PIN-nya setelah melamar pekerjaan daring sebagai layanan pelanggan produk ibu dan bayi pada tahun lalu.

Rekening bank miliknya kemudian digunakan oleh kelompok penipu untuk menjalankan berbagai modus kejahatan, mulai dari menyamar sebagai jaksa dan polisi, menawarkan investasi palsu, hingga pinjaman fiktif dari kerabat.

Tindakan itu menyebabkan tujuh korban kehilangan dana total lebih dari NT$50 juta.

Baca Juga: TKI di Hong Kong Ditemukan Tak Bernyawa di Unit Apartemen Baguio Villa

Polisi Lacak Aliran Dana

Setelah salah satu korban menyadari adanya kejanggalan dan melapor ke kepolisian, penyelidikan dilakukan dan aliran dana berhasil ditelusuri hingga ke rekening milik Hsieh.

Dikutip suarabmi.co.id dari Fokus Taiwan, dalam proses penyidikan, Hsieh mengaku memiliki utang rumah, mobil, serta pinjaman pribadi dengan total NT$5 juta.

Ia terdesak secara finansial karena beban bunga bulanan yang melebihi pendapatannya, dan mengaku mencari penghasilan tambahan secara daring tanpa menyadari risiko besar di balik tindakannya.

Pengadilan: Ceroboh dan Merugikan Korban

Pengadilan Distrik Changhua menilai Hsieh telah bertindak ceroboh dan gagal menjaga keamanan data perbankannya, yang memperumit proses pemulihan dana para korban.

Hsieh dijatuhi hukuman enam bulan penjara dan denda sebesar NT$100.000 karena melanggar Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang sebagai pembantu dalam tindak kejahatan.

Tiga korban juga melayangkan gugatan perdata dan Hsieh diwajibkan membayar total ganti rugi NT$10,98 juta. Putusan ini masih dapat diajukan banding oleh pihak terdakwa.(*)

==