Suarabmi.co.id – Seorang PMI status hilang kontak yang bermukim di Kota Taichung, sebut saja namanya Adi, tertangkap polisi saat mengendarai sepeda motor untuk menemui istri yang baru saja dinikahinya.
Adi yang telah melarikan diri selama 1.544 hari atau lebih dari 4 tahun tersebut, dihentikan karena menerobos lampu merah dan berbelok kiri secara ilegal.
Polisi kemudian menemukan bahwa sepeda motor yang dikendarainya ternyata menggunakan pelat nomor curian.
Baca juga: Ardhi Sukowati Lubis, TKI Asal Sragen Meninggal Dunia setelah Berjuang Melawan Penyakit di Jepang
Adi mengaku bahwa ia baru saja membeli sepeda motor tersebut dari seorang teman yang baru kembali dari Indonesia dan tidak mengetahui bahwa itu adalah “motor ilegal”.
Namun nahas, ia justru tertangkap karena statusnya sebagai kaburan, yang dianggap lebih serius.
Adi terancam dideportasi kembali ke Indonesia dan harus berpisah dengan istrinya yang baru saja dinikahinya di Taiwan, dikutip suarabmi.co.id dari RTI.
Baca juga: Hampir Sebulan Tertahan, Jenazah TKI yang Meninggal di Hongkong Akhirnya Bisa Dipulangkan
Kepala Kantor Polisi Wengzi dari Kepolisian Distrik Fengyuan, Zhan Tzu-ying, menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Agustus 2024, sekitar pukul 17:00, petugas Chang Ting-wei menghentikan seorang pengendara sepeda motor di persimpangan Fengyuan Boulevard dan Nantian Street, karena melanggar lampu merah dan berbelok kiri secara ilegal.
Setelah diperiksa, ditemukan bahwa sepeda motor tersebut menggunakan pelat nomor curian dan data registrasi kendaraan tidak sesuai dengan kondisi fisik sepeda motor.
Atas pelanggaran lalu lintasnya, Adi akan dikenai sanksi sesuai Pasal 53 Ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas. Sementara itu, untuk kasus sepeda motor curian, ia akan diproses secara pidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Baca juga: Pekerja Migran di Taiwan Kehilangan Nyawa Setelah Tertimpa Besi Tulangan Konstruksi Jalan Tol
Istri Adi yang bermukim di sekitar tempat tertangkapnya Adi, langsung mendatangi lokasi untuk mengetahui kejadian sebenarnya.
Lebih lanjut, polisi kemudian menelusuri pemilik asli sepeda motor bersangkutan, yakni seorang pria bermarga Lin.
Lin mengaku telah menjual sepeda motor tersebut beberapa tahun yang lalu tetapi belum melakukan perubahan registrasi kendaraan. Ia tidak mengetahui mengapa sepeda motor tersebut menggunakan pelat nomor curian.
Namun, karena sepeda motor tersebut masih terdaftar atas namanya, polisi menjatuhkan sanksi kepadanya sesuai Pasal 12 Undang-Undang Lalu Lintas (mengemudikan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak terdaftar) dan menyita pelat nomor tersebut.***