Suarabmi.co.id – TKI Fahmi Binti Nungcik (45) warga RT 01 RW 03 Kelurahan Gelumbang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim meninggal dunia karena sakit.
Namun jenazahnya sempat tertahan di Hongkong karena membutuhkan dana setidaknya Rp 120 juta agar bisa dipulangkan.
Setelah hampir satu bulan terkendala dana, akhirnya Pemkab Muara Enim melalui Baznas Muara Enim menyerahkan donasi kepada keluarga Almarhumah pada Senin 19 Agustus 2024.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Ketua Baznas Kabupaten Muara Enim, Drs H Fajeri Erham MM yang mewakili Pj Bupati Muara Enim H Henky Putrawan SPt Msi MM disaksikan oleh Camat Gelumbang Heri Mulyawan, Perwakilan Polsek Gelumbang, Perwakilan Kesbangpol kabupaten Muara Enim, Babinsa Koramil 404 – 01/ Gelumbang Lurah Gelumbang Lismarama Warni, dan pihak terkait.
Sedangkan dari pihak keluarga diwakili oleh anak almarhum Fahmi Binti Nungcik yakni Anggie Marshelly (21) yang didampingi kakak iparnya Salman dan uwaknya Kamil.
“Kami ucapkan ribuan terima kasih atas kepedulian Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan pihak lainnya sehingga donasi ini dapat terlaksana dan Alhamdulillah hari ini kami terima,” ujar Salman yang mewakili keluarga ketika memberikan sambutan pada saat serah terima donasi.
Menurut Salman, bahwa almarhumah meninggal karena sakit di salah satu rumah sakit di Hongkong yang sebelumnya almarhumah adalah TKI pada tanggal 24 Juli 2024 lalu.
Namun karena kendala besarnya dana pemulangan tersebut sehingga terkendala sampai saat ini.
Dan dengan adanya bantuan ini, mudah-mudahan jenazah almarhumah bisa cepat dipulangkan kembali ke Gelumbang untuk dimakamkan.
Baca juga: Pekerja Migran di Taiwan Kehilangan Nyawa Setelah Tertimpa Besi Tulangan Konstruksi Jalan Tol
Ketua Baznas Kabupaten Muara Enim, Drs H Fajeri Erham MM, bahwa donasi sebesar Rp 120 juta ini merupakan hasil penggalangan dari berbagai pihak dan pemerintah Kabupaten Muara Enim sebagai bentuk perhatian dan keprihatinan atas musibah yang menimpa almarhumah.
Donasi ini akan dilakukan dengan sistem transfer ke rekening pihak keluarga almarhumah, dikutip suarabmi.co.id dari Tribunnews.
“Mewakili pemerintah kabupaten Muara Enim tentunya kami sampaikan duka atas almarhumah dan juga dalam kesempatan ini, semoga donasi ini bermanfaat dan jenazah bisa dipulangkan,” harapnya.
Baca juga: 5 Fakta Paspor Indonesia yang Baru, Unik Ada Nuansa Merah-Putih
Sementara itu Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Zulfachri Andri SH mengatakan bahwa penyerahan bantuan tersebut disaksikan langsung oleh pemerintah kabupaten Muara Enim serta unsur tripika kecamatan gelumbang yang diwakili oleh Baznas Muara Enim kepada keluarga korban yang diwakili oleh Anggie merupakan anak almarhumah.
Bantuan tersebut dihimpun dari para donatur dimana Baznas membuka penggalangan dana melalui rekening Baznas hingga terkumpul jumlah yang dibutuhkan.
Dikatakan Andri, ketika almarhumah meninggal karena sakit di Hongkong pada tanggal 24 Juli 2024, Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) yang membantu disana memberikan pilihan apakah jenazah akan dikremasi atau dimakamkan di Hongkong atau dipulangkan ke kampung halaman.
Baca juga: Pernah Viral WNI Diciduk Polisi Arab Saudi Gara-gara Merekam Jenazah, Kini Sudah Dibebaskan
Dan untuk proses tersebut harus ada pernyataan dari pihak keluarga, dan pihak keluarga menyatakan bahwa jenazah akan dipulangkan dan akan dimakamkan di kampung halaman.
“Untuk pemulangan jenazah memang tidak ada biayanya dari pemerintah sebab overstay sehingga itu ditanggung secara mandiri oleh keluarga jenazah. Karena terkendala dana, maka Pemkab Muara Enim mencoba membantu dengan penggalangan dana dan langsung memberikan kepada keluarga almarhumah agar segera melakukan pengurusan jenazah. Kalau prosesnya itu ke BP3TKI dan KJRI di Hongkong, kami berharap tentunya bisa sesegera mungkin bisa sampai disini,” tukasnya.
Baca juga: Analis Sebut Rupiah Bisa Menguat ke Rp14.700 per Dolar AS di Akhir Tahun
Sebelumnya, lanjut Andri almarhumah sudah bekerja sebagai TKI legal di beberapa negara sebagai TKI seperti di Singapura, Malaysia dan Hongkong.
Dan ketika menjadi TKI di Hongkong overstay, mungkin kendala dana dan sebagainya untuk pulang kembali ke Indonesia memperbaharui dokumennya.
Jika posisi meninggalnya masih dalam kontrak kerja, maka yang bertanggungjawab untuk pemulangan adalah perusahaan yang memperkerjakannya. Namun secara administrasi seluruhnya sah tidak ilegal.***