Suarabmi.co.id – Salah satu pekerja migran Indonesia (PMI) baru-baru ini melaporkan kasus biaya keberangkatan yang sangat tinggi untuk bekerja di Taiwan.
Kasus ini menonjol karena biaya yang dikeluarkan mencapai Rp 100 juta, jauh lebih tinggi dari rata-rata biaya yang pernah dilaporkan sebelumnya, yang berkisar antara Rp 80 juta hingga Rp 104 juta.
Menurut pengakuan dari seorang PMI bernama Mawar, dia menghadapi masalah serius setelah mengikuti proses keberangkatan melalui sponsor yang bermasalah.
Baca juga: TKW di Hongkong Curhat Sambil Nangis, Yatim Piatu Terlilit Utang Suami Nikah Lagi
Mawar, yang direkrut untuk bekerja di pabrik di Taiwan, menjalani beberapa proses, termasuk pembayaran uang muka dan biaya tambahan yang mengakumulasi total mencapai Rp 100 juta.
Mawar mengungkapkan bahwa setelah menandatangani kontrak pekerjaan di kantor sponsor, dia diminta untuk membayar uang muka sebesar Rp 25 juta.
Setelah beberapa waktu, dia kembali diminta membayar tambahan Rp 15 juta dengan total keseluruhan mencapai Rp 40 juta.
Baca juga: Ingat Cerita Rospeni? TKI Durhaka Maling Perhiasan Artis Hongkong, Semoga tidak Terjadi Lagi
Meskipun begitu, saat menjelang keberangkatan, dia mendapati bahwa masih ada kekurangan pembayaran yang harus diselesaikan sebelum dia bisa terbang ke Taiwan.
“Pada saat itu, saya diminta untuk meminjam uang dari bank untuk melunasi sisa biaya, dengan potongan gaji bulanan yang akan berlangsung selama 16 bulan ke depan,” kata Mawar, dikutip dari youtube channel Faisal Soh pada Jumat 26 Juli 2024.
Akibatnya, dia harus membayar sekitar Rp 13 juta per bulan dari gajinya selama periode tersebut, mengakibatkan total pengeluaran lebih dari Rp 208 juta.
Baca juga: Iriana Kapal Kargo Indonesia Kandas di Pantai Pingtung Taiwan, Begini Nasib 20 Awak Kapal
Selama proses tersebut, komunikasi dengan pihak PT dan sponsor sangat minim. Mawar merasa terjebak dalam situasi di mana sponsor dan PT tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai biaya tambahan dan pembayaran yang harus dilakukan.
Kasus ini menunjukkan adanya dugaan overcharging, di mana biaya yang dikenakan jauh melebihi batas yang seharusnya.
Sebagai perbandingan, biaya penempatan yang wajar seharusnya sekitar Rp 9,6 juta ditambah satu bulan gaji di negara penempatan, ditambah biaya pelatihan yang seharusnya hanya beberapa juta rupiah.
Baca juga: Kabar Duka! Gara-gara Mungut Jamur di Jalan, 1 TKI di Jepang Meninggal Dunia
Pihak-pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan PMI dan pengawas ketenagakerjaan, diharapkan dapat menangani kasus ini dengan serius.
Mereka juga disarankan untuk memastikan bahwa seluruh pembayaran dilakukan langsung ke rekening PT dan bukan melalui sponsor, guna mencegah penipuan serupa di masa depan.
Untuk PMI yang sedang mempertimbangkan pekerjaan di luar negeri, penting untuk selalu memverifikasi kredibilitas sponsor dan memastikan bahwa semua pembayaran dilakukan melalui saluran resmi.
Pihak sponsor dan PT juga diharapkan untuk lebih transparan dalam proses perekrutan dan pengelolaan biaya agar tidak ada lagi PMI yang menjadi korban penipuan serupa.***







