Mengalami kecelakaan kerja hingga membuatnya cacat permanen, TKI di Taiwan ini mendapat tunjangan khusus setiap bulan dari MoL Taiwan walaupun sudah pulang ke Indonesia.
Hal ini dialami oleh Nani Yustian, yang harus kembali ke Indonesia lantaran kakinya putus setelah mengalami kecelakaan kerja.
Tak hanya Nani, 3 PMI lainnya juga menerima tunjangan kecelakaan kerja karena mengalami kecelakaan kerja, walaupun mereka masih tetap bekerja di Taiwan. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh KDEI Taipei beberapa waktu lalu.
“Ke empat PMI mengungkapkan rasa syukur atas turunnya tunjangan hidup sebesar NTD.6.200,- tersebut. Mereka juga berterima kasih atas bantuan dan pendampingan dari KDEI Taipei.” Ujar KDEI.
Ke empat pengajuan tunjangan hidup dari Kementerian Tenaga Kerja (MOL) Taiwan yang telah cair tersebut adalah pengajuan PMI a.n Nani Yustian (telah kembali ke Indonesia), Sriyatno (masih di Taiwan), Siswanto (masih di Taiwan), dan Ardian Majid (masih di Taiwan).
Ke empatnya mengalami cedera berat antara lain kaki putus (PMI a.n Nani Yustian) dan tangan putus (PMI a.n Sriyatno, Siswanto, dan Ardian Majid).
Kepala Bidang (Kabid) Naker KDEI Taipei, Purwanti Uta Djara, mengungkapkan, tunjangan hidup tersebut merupakan program dari Kementerian Tenaga Kerja (MoL) Taiwan melalui Divisi Keselamatan Kerja. Total sebanyak 19 PMI yang mengalami cedera berat tingkat 1 (satu) sampai 7 (tujuh) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir berhak atas tunjangan dimaksud.