Nasib malang menimpa PWA (24), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Trenggalek, Jawa Timur. Bermimpi mengubah nasib dengan bekerja di luar negeri, ia justru terlantar di Hongkong setelah ditipu oleh seorang agen penyalur tenaga kerja.
Tak tanggung-tanggung, keluarganya telah mengeluarkan Rp 105 juta—dari hasil menjual rumah orangtua, tabungan keluarga, hingga pinjaman—untuk memenuhi permintaan agen tersebut, WN, yang mengaku bisa mempekerjakannya dengan mudah di luar negeri.
Awal Perkenalan dengan Penipuan
Awalnya, pada 2019, orangtua PWA mengenal WN, seorang perempuan yang mengaku mampu memberangkatkan warga Indonesia sebagai pekerja migran. Syaratnya, keluarga PWA harus membayar Rp 85 juta untuk memproses keberangkatan.
Rencana keberangkatan yang awalnya menjanjikan pekerjaan di Korea atau Australia ini, kemudian berulang kali tertunda hingga beberapa tahun, berpindah-pindah dari rencana Korea ke Inggris dan Australia.
Pada 2022, PWA bahkan sempat terbang ke Australia. Namun setibanya di Bandara Sidney, ia ditahan pihak imigrasi karena dokumen yang dibawanya ternyata palsu. Ia pun dideportasi kembali ke Indonesia, sementara WN hanya bisa memberikan janji-janji kosong.
Ditinggalkan di Hongkong Tanpa Kepastian
Setelah berbagai janji palsu, pada Maret 2024, WN menjanjikan pekerjaan di Hongkong sebagai petugas laundri dan pencuci mobil. PWA pun berangkat bersama AJ, seorang pemuda asal Banyuwangi.
Setibanya di Hongkong, harapan mereka sirna. Alih-alih mendapat pekerjaan dan tempat tinggal layak, mereka terpaksa tinggal di tenda kecil di rooftop apartemen, bersebelahan dengan kandang hewan. Bahkan, untuk bertahan hidup, mereka hanya dibekali beras dan mie instan yang tak cukup untuk sebulan.
Akhirnya Menyerah dan Minta Dipulangkan
Setelah enam bulan terlantar, PWA dan AJ menyerahkan diri ke Kantor Keimigrasian Hongkong dengan harapan segera dideportasi pulang ke Indonesia.
Namun, mereka harus melalui masa penampungan selama dua bulan di shelter tenaga kerja asing sebelum akhirnya kembali ke Tanah Air pada September 2024.
Selama masa penampungan, mereka menghubungi KBRI, yang kemudian melaporkan kasus ini ke Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diselidiki.
WN Berhasil Ditangkap
Kini, WN, sang agen penyalur yang diduga menipu PWA, telah diamankan oleh Polda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih agen penyalur kerja di luar negeri.