Sebuah unggahan di media sosial menjadi viral setelah seorang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) membagikan pengalamannya yang diduga mengalami pungutan liar (pungli) oleh sebuah agensi. Dalam unggahan tersebut, calon PMI yang tidak disebutkan namanya mengaku dikenakan denda sebesar 15 ribu NT dan diminta membayar 8 ribu NT dengan alasan ganti rugi pengambilan di PT.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dalam unggahan, permasalahan bermula ketika calon PMI tersebut ingin pindah agensi. Namun, agensi tersebut justru mengenakan denda dan biaya tambahan. Setelah mendapat teguran dari nomor 1955 (layanan pengaduan PMI), agensi tersebut mulai panik dan memohon kepada calon PMI agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan (Depnaker).
Dugaan Pungli
Praktik pungli terhadap calon PMI merupakan masalah serius yang sering terjadi. Oknum agensi nakal memanfaatkan ketidaktahuan dan kerentanan calon PMI untuk mengeruk keuntungan pribadi. Padahal, pemerintah telah mengatur biaya-biaya yang boleh dibebankan kepada calon PMI.
Himbauan bagi Calon PMI
Kasus ini menjadi pengingat bagi calon PMI untuk selalu waspada dan teliti dalam memilih agensi. Berikut beberapa tips untuk menghindari pungli:
- Pastikan agensi resmi dan terdaftar di Depnaker.
- Pelajari dengan seksama perjanjian penempatan kerja.
- Tanyakan secara detail biaya-biaya yang harus dibayar.
- Jangan mudah tergiur dengan iming-iming gaji tinggi.
Jika mengalami pungli, segera laporkan ke Depnaker atau layanan pengaduan PMI di 1955.
Pemerintah perlu menindak tegas agensi-agensi yang terbukti melakukan pungli. Pengawasan yang ketat dan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi calon PMI dari praktik-praktik ilegal.
Pentingnya Kesadaran dan Peran Aktif Masyarakat
Kasus ini juga menunjukkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan praktik pungli. Dengan berani bersuara dan melaporkan kejadian serupa, kita dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan adil bagi para PMI.
Catatan:
Informasi dalam artikel ini berdasarkan keterangan dari unggahan media sosial yang viral. Konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang diperlukan untuk mengetahui detail dan keb