Kabar IndoRuang Baca

Majikan di Hongkong Dilarang Memutuskan Kontrak Kerja Pekerja yang Terkena Covid-19

×

Majikan di Hongkong Dilarang Memutuskan Kontrak Kerja Pekerja yang Terkena Covid-19

Sebarkan artikel ini
Majikan di Hongkong Dilarang Memutuskan Kontrak Kerja Pekerja yang Terkena Covid-19

Maraknya kasus omicron di Hong kong akhir akhir ini membuat hati para pekerja migran di sana merasa kuatir dan dag dig dug pasalnya ada beberapa PMI yang dinyatakan positif dan majikan tidak lagi mau mempekerjakannya alias memutus kontraknya bahkan ada yang terusir dari rumah majikan.

Menyikapi hal ini, KJRI Hongkong langsung bergegas membuat aturan baru terkait kesemena – menaan majikan ini. Aturan yang dikeluarkan kemarin (24/2) itu pun disambut bahagia oleh banyak PMI Hong kong sebagaimana tertuang dalam kolom komentar mereka.

“Alhamdulilah keadilan semoga terwujud biar majikan mengerti gak semena mena terhadap pembantu.” Tulis Leny Boimin

“Alhamdulillah terima kasih bapak KJRI semoga kita semuanya tetap selalu dalam lindungan Allah dan virus ini cepat pergi Aamiin” Tulis Ummi Aisyah

“Mantul imbas dari ulah segelintir majikan yang edan, akhirya keluar juga UU buat para majikan nakal.” Tulis Wong Apes

Adapun aturan yang dikeluarkan KJRI Hongkong adalah sebagai berikut:

[padding right=”10%” left=”10%”]Sesuai dengan Ordinansi Ketenagakerjaan Hong Kong SAR dan Standar Kontrak Kerja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hong Kong, KJRI Hong Kong kembali mengingatkan para majikan ketentuan sebagai berikut:

1. Majikan tidak boleh memutuskan kontrak kerja pekerja migran domestik yang terkena Covid-19. Majikan harus memperhatikan ketentuan dalam Ordinansi Ketenagakerjaan dan Standar Kontrak Kerja di masa pandemi.

2. Majikan yang melanggar ketentuan tersebut dapat dituntut dan dikenai denda maksimum HKD100,000 serta dapat ditolak untuk mempekerjakan kembali pekerja migran domestik.

3. Majikan juga dapat dikenai pelanggaran Ordinansi Diskriminasi Disabilitas (ODD) jika mereka memperlakukan pekerja migran domestik dengan kurang baik setelah terinfeksi atau pulih dari COVID-19.

4. Majikan juga harus menyediakan akomodasi serta perawatan kesehatan secara gratis dan layak serta cuti sakit yang dibayar kepada pekerja.

5. Informasi Hotline khusus di Departemen Tenaga Kerja Hong Kong nomor 2157 9537 (ext 1823) atau email fdh-enquiry@labour.gov.hk. Informasi terkait ODD dapat diakses melalui http://www.eoc.org.hk/…/new…/covid-19-and-discrimination.[/padding]