Kabar BMI

Majikan Geger, Gaji Hong kong Bakal Naik Drastis, Biaya Proses Ditanggung Majikan, TKL Bakal Bisa Kerja di Hong kong Seperti Taiwan

×

Majikan Geger, Gaji Hong kong Bakal Naik Drastis, Biaya Proses Ditanggung Majikan, TKL Bakal Bisa Kerja di Hong kong Seperti Taiwan

Sebarkan artikel ini

Beberapa hari ini publik Hongkong dihebohkan dengan permintaan pemerintah Indonesia terkait pekerja migran dimana pembiayaan di bebankan kepada majikan secara total atau zero cost bakal di berlakukan. Majikan banyak yang tidak terima, dan bilang bahwa proses TKP (Piliphina) lebih murah dari TKI.

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah, saat kunjungan kerja ke Hongkong, beberapa langkah terus dilakukan Pemerintah Indonesia untuk memberikan pelindungan bagi PMI yang bekerja di Hong Kong, dengan mengusulkan kenaikan upah minimum PMI bagi PMI yang berpengalaman, jam kerja dan hari libur, serta proses pengurusan visa, Perjanjian Kerja yang mudah, cepat dan murah, kata Menaker.

“Saya mendorong Pemerintah Hong Kong untuk mempertimbangkan kenaikan UMR di 2023, kata Menaker Ida Fauziyah ketika mengadakan pertemuan bilateral dengan Otoritas Tertinggi Bidang Ketenagakerjaan Hong Kong atau Secretary for Labour and Welfare Department of Hongkong, Chris Sun Yu Han, pada Senin (31/7/2023), waktu setempat.

Menaker Ida menambahkan, hak-hak dasar lainnya yang juga penting bagi Pekerja, yaitu adanya waktu istirahat siang dan malam yang cukup  karena dengan istirahat yang cukup akan berdampak pada kesehatan dan kemampuan kerja mereka.

“Saya ingin Pemerintah Hong Kong agar dapat menetapkan peraturan terkait jam kerja dan waktu istirahat bagi Pekerja Domestik Asing,” ujar Menaker.

Dalam hal perekrutan dan penempatan PMI, kata Ida Fauziyah, tidak dapat dipungkiri perlunya biaya penempatan yang dikeluarkan oleh pemberi kerja. Pemerintah Hong Kong sendiri telah menetapkan komponen biaya yang ditanggung majikan dan tertulis pada Standard Employment Contract. Namun Indonesia juga menetapkan komponen biaya penempatan yang dapat dibebankan kepada pemberi kerja.

“Saya menilai apa yang telah tercantum dalam Standard Employment Contract Pemerintah HongKong, bukan hanya komponen biaya sesuai ketentuan Hong Kong, namun juga dilengkapi dengan komponen biaya sesuai negara asal pekerja itu sendiri,” kata Ida Fauziyah.

Pada pertemuan ini Menaker juga menyampaikan keinginannya agar Pemerintah Hong Kong dapat membuka peluang bagi PMI untuk dapat bekerja di sektor formal, yang memerlukan keterampilan tinggi, seperti perawat, perawat lansia dan pekerjaan di bidang perhotelan dan sektor Konstruksi, kata Menaker Ida.

“Saya percaya melalui kerja sama antara Indonesia dan Hong Kong, khususnya bidang ketenagakerjaan, dapat semakin kuat, berkembang dan berkesinambungan serta terus dilakukan peningkatan kesejahteraan bagi mereka, kata Ida.

Sementara untuk PMI yang ada di Hongkong, BP2MI mengusulkan besaran upah minimal sebesar 4.730 dolar HK atau sekitar Rp9 jutaan bagi PMI yang belum memiliki pengalaman, ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

Sedangkan, bagi PMI yang sudah berpengalaman bekerja dari Hongkong dan Taiwan besaran upah yang diberikan sebesar 5.500 dolar HK (Rp10 jutaan) per bulan ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK.

“Dan khusus bagi pekerja migran Indonesia yang memperpanjang kontrak kerjanya, upah minimal per bulan yang diberikan adalah sebesar 6.000 dolar HK ditambah tunjangan makan sebesar 1.196 dolar HK,” ujar Benny.

Sementara khusus yang perpanjang kontrak di Hong kong, gaji wajib 6000 HKD dengan tunjangan sama dengan yang lain.

Sementara pihak majikan mengeluhkan tingginya biaya proses pengambilan TKI, dimana dengan ada tambahan beban HKD 9000 biaya pengambilan menjadi HKD 20.000 dan itu lebih mahal dari proses penagmbilan dari TKP (Philipina).