Kabar BMIKabar Indo

Mantan TKI Dicyduk Karena Berangkatkan TKI Secara Ilegal Berbekal Pengalamannya Jadi TKI, Per TKI Dapat 21 Juta

×

Mantan TKI Dicyduk Karena Berangkatkan TKI Secara Ilegal Berbekal Pengalamannya Jadi TKI, Per TKI Dapat 21 Juta

Sebarkan artikel ini

Penyaluran pekerja migran (TKI) ilegal di Kabupaten Malang diungkap polisi. Dua orang diamankan dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini.

Pelaku utama sekaligus sebagai penyalur tenaga migran yang diamankan adalah perempuan berinisial N (51) warga Gading, Bululawang, Kabupaten Malang.

N adalah pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang. Namun N berani memberangkatkan pekerja migran sebagai ART ke luar negeri menggunakan visa wisatawan.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan tersangka memperoleh upah dari agen di luar negeri sebesar Rp 21 juta untuk setiap calon pekerja migran yang diberangkatkan.

“Dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta untuk setiap pekerja yang dikirimkan. Untuk sisanya, digunakan sebagai biaya pengganti pemberangkatan,” terang Imam dalam konferensi pers di Mapolres, Selasa (9/1/2024).

Menurut Imam, pengalaman tersangka pernah menjadi pekerja migran dimanfaatkan untuk menggali informasi pemberangkatan pekerja migran ke luar negeri.

Tercatat, tersangka sudah pernah memberangkatkan 30 pekerja migran sebagai ART dengan tujuan negara seperti Singapura dan Malaysia.

“Tersangka pernah menjadi pekerja migran, pengalaman itu yang dimanfaatkan untuk menawarkan kepada calon pekerja migran di wilayah Kabupaten Malang. Tidak ada biaya alias gratis, tapi ada potong gaji Rp 6,5 juta selama 6 bulan,” bebernya.

N sendiri telah beroperasi sejak 2019. Namun praktik ilegalnya ini akhirnya terungkap. Pengungkapan berawal dari informasi yang diperoleh petugas, terkait adanya pemberangkatan calon pekerja migran non-prosedural.

Setelah mengamankan N, petugas selanjutnya menangkap pria berinisial IHS (27) yang tak lain staf di LPK milik tersangka N. Ia ditangkap ketika akan membawa satu calon pekerja migran di wilayah Krebet, Bululawang, Kabupaten Malang, 12 Desember 2023 lalu.

“Satu lagi tersangka berinisial IHS, di mana merupakan staf di LPK milik tersangka N. Kita amankan saat membawa calon pekerja migran di wilayah Krebet. Rencananya calon pekerja itu akan diberangkatkan ke Singapura melalui Bandara Juanda,” kata Imam.

Dari penangkapan itu, lanjut Imam, petugas kemudian mendatangi LPK milik tersangka N di wilayah Tajinan, disana ada 14 calon pekerja migran yang menunggu untuk diberangkatkan ke luar negeri.

“Dari penangkapan tersangka IHS, kami mendapatkan keterangan keberadaan LPK tersangka N. Disana ada 14 calon pekerja migran yang siap diberangkatkan,” sambung Imam.

Polres Malang mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Malang yang akan bekerja ke luar negeri, agar menggunakan jalur resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Ini menjadi atensi Bapak Presiden, Kapolri, Kapolda, serta Bapak Kapolres soal kejahatan kemanusiaan ini. Perlu kolaborasi bersama dalam memberantas kejahatan TPPO. Kami imbau masyarakat agar berangkat kerja di luar negeri sesuai prosedur resmi melalui lembaga yang sudah ada,” harap Imam.

Sejumlah barang bukti disita petugas diantaranya mobil Grand Livina, tiket pesawat tujuan Juanda-Singapura, ratusan dokumen pemberangkatan serta paspor dan visa wisatawan.

“Tersangka kita jerat pasal berlapis, yakni Pasal 83 jounto Pasal 68 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia, Pasal 81 jounto Pasal 69 undang-undang yang sama, dan Pasal 4 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN