Sepeda listrik adalah salah satu alat transportasi yang banyak digunakan oleh pekerja migran di Tiawan. Baik itu untuk transportasi ke pabrik maupun untuk sekedar mengantarkan dari satu tempat ke tempat lainnya bahkan hanya sekedar untuk hobi.
Akan tetapi sebagian pekerja migran tidak mengetahui adanya peraturan larangan mengendarai sepeda listrik dalam keadaan mabuk atau setelah minum minuman beralkohol. Meskipun sudah sering diingatkan baik melalui media sosial, facebook atau yang lainnya tetapi tetap ada saja yang berani melanggarnya, entah itu disengaja atau memang belum tahu peraturan sekaligus dendanya.
Sepeda listrik bisa dipakai tanpa menyalakan mesin juga bisa dipakai dengan menyalakan mesin. Jika dijalankan dengan menggunakan mesin, apabila dikendarai dijalan raya maka jika melakukan pelanggaran tetap dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku.
Bersepeda dan bersepeda listrik setelah minum memiliki perbedaan denda dan hukuman. Yang pertama hanya akan dikenakan denda administratif, alasannya adalah bahwa sepeda listrik pada dasarnya adalah “sepeda”, sehingga hukuman administratif jauh lebih rendah daripada mengemudi dalam keadaan mabuk, denda sekitar NTD 600 setelah revisi undang-undang yang baru diperbaharui menjadi NTD 1200, ditambah sepeda listrik tidak memerlukan SIM. Sedangkan yang kedua akan dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun.
Peraturan diatas berlaku bagi semua pengendara sepeda listrik tak terkecuali pekerja migran. Selain membayar denda dan menjalani hukuman atas pelanggaran terhadap pelanggaran lalulintas, pekerja migran akan terancam dicabut izin kerjanya oleh depnaker Taiwan dan bahkan bisa terancam di deportasi jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak segera meninggalkan Taiwan.
Sudah banyak kasus yang menimpa pekerja migran akibat ketidaktahuannya akan denda dan hukuman jika bersepeda setelah minum minuman keras. Jika lebih dari 0.25 maka akan dikenakan denda dan hukuman. Apabila menolak saat polisi akan melakukan pemeriksaan maka akan langsung dikenakan denda administratif NTD 1200 setelah revisi undang-undang diperbaharui menjadi NTD 2400.
Sementara itu, sesuai peraturan lalulintas, bagi pengendara saat dilakukan test kadar alkohol apabila nilainya antara 0,15-0,25 miligram maka bisa dikenakan denda NTD 300 hingga NTD 600. Jika melebihi 0,25 miligram, itu adalah sudah termasuk kejahatan dan bisa membahayakan publik, bisa dijatuhi hukuman penjara tiga bulan dan atau dikenakan denda NTD 90.000.
Bahkan sekarang, ketika terdakwa (pengemudi red.,) ditemukan dalam keadaan mabuk dijalanan yang menyebabkan ketertiban lalulintas terganggu, terlepas dari apakah pengadilan telah menyatakan akan deportasi atau belum, maka sesuai dengan peraturan undang-undang ketenagakerjaan Taiwan, itu sudah dianggap telah melanggar Pasal 73, paragraf 6, Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan atau Pasal 74, bahwa pekerja migran atau pendatang asing yang melanggar peraturan di Taiwan maka depnaker akan menghapuskan izin kerja bagi pekerja migran, dan kemudian harus meninggalkan Taiwan.
Seperti kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lampung, RY, ia terpaksa harus mau dipulangkan karena tertangkap polisi dan terbukti mengendarai sepeda listrik setelah minum minuman beralkohol yang kadar alkoholnya 0.4 miligram saat dilakukan pemeriksaan.
Dalam keputusan pengadilan ia dituntut penjara dua bulan atau denda NTD 1000 perhari. Adapun setelah menjalani hukuman atau membayar denda ia tetap harus dipulangkan dan diblacklist.
Jika tidak mau dipulangkan dan diblacklist maka patuhi peraturan yang ada di negara penempatan. Ingat, awal tujuan kita datang ke Taiwan, jangan hanya karena pelanggaran kecil akan tetapi menjadi sebuah penyesalan dikemudian hari. Memang di Taiwam minum minuman keras tidak dilarang, tapi minumlah pada tempatnya. Jika kita sendiri yang melanggarnya dan harus dipulangkan jangan menyalahkan agen atau orang lain.
Artikel ini sebelumnya tayang di liputanBMI