Sebuah pengakuan terbaru dari PMI di Taiwan mengejutkan semua orang, kalau biasanya di gembar gemborkan adalah jualan di kalangan PMI Hongkong yang dendanya capai 50.00HKD atau setara 100jutaan, kini yang tersebar beritanya adalah PMI Taiwan yang didenda hingga 75 juta rupiah.
Dalam postingan yang menyajikan kertas putusan tersebut, mbak TKW yang tak mau disebutkan namanya ini mengaku kedenda hingga 160.000NT atau setara dengan 75 juta rupiah.
Hal ini ia alami karena ia telah melanggar ijin tinggal yaitu dengan berjualan di Taiwan dimana para PMI dilarang berjualan karena itu melanggar visa mereka sebagai pekerja di tempat majikan.
“Sudah clear ya, 3 tahun muter muter wae, intine mbayar 160.000NT setara 75 juta, bismillah ikhlas diganti lebih banyak lagi” Tulisnya.
Ia telah menjalani sidang hampir 3 tahun karena masalah ini dan endingnya ia harus bayar sekian puluh juta agar ia bisa pulang ke Indonesia, kalau tidak membayar, ia tak bisa meninggalkan Taiwan.
Nah ini bisa jadi pelajaran bagi teman teman lainnya, berhati hatilah karena kalau sudah tertangkap seperti ini, tiada jalan lain kecuali ikhlas.