Berita

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Perbudakan Modern di Kapal Taiwan, Baca Faktanya di Sini!

×

Pekerja Migran Indonesia Jadi Korban Perbudakan Modern di Kapal Taiwan, Baca Faktanya di Sini!

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id – Greenpeace Asia Tenggara-Indonesia dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengungkapkan adanya dugaan praktik kerja paksa dan eksploitasi finansial yang dialami oleh pekerja migran Indonesia di kapal perikanan berbendera Taiwan.

Laporan terbaru ini berdasarkan analisis terhadap sepuluh kasus yang melibatkan awak kapal migran Indonesia sejak 2019 hingga 2024.

Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, dalam konferensi pers yang digelar pada Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, mengungkapkan, “Alih-alih mendapatkan penghidupan layak, saudara kita para nelayan migran Indonesia justru menjadi korban perbudakan modern. Permasalahan ini sudah lama terjadi, tetapi pemerintah Indonesia dan para pemangku kepentingan lainnya terkesan tidak berupaya membenahi pelindungan, bahkan cenderung membiarkan. Pembiaran adalah pelanggaran serius hak asasi manusia.”

Baca juga: Setelah Puas Minum Miras Migran Ilegal Ini Pindah Alam, Eh Tapi Kok Polisi Sebut Ini Pemb/n/an Ya

Investigasi lebih lanjut menunjukkan keterkaitan antara kerja paksa di kapal perikanan Taiwan dan industri tuna kalengan di Amerika Serikat. Selain itu, ditemukan dugaan peran agen perekrutan di Indonesia yang memperoleh keuntungan dari penderitaan para awak kapal ini.

Greenpeace Indonesia dan SBMI telah lama bekerja untuk mengungkap pelanggaran hak pekerja migran, dan kini mendesak pemerintah Indonesia, Taiwan, dan AS untuk memperketat regulasi di industri perikanan dan memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja migran.

“Temuan ini bisa jadi adalah fenomena gunung es. Oleh sebab itu, Greenpeace dan SBMI akan terus melakukan investigasi guna mengungkap lebih banyak sisi kelam industri perikanan global,” ujar Arifsyah Nasution, Juru Kampanye Laut Senior Greenpeace Asia Tenggara, mengutip dari AntaraNews.

Baca juga: Video Menteri P2MI Bagikan Bantuan Rp 3 Miliar pada 15 Pekerja Migran, Murni Hoax

Laporan ini mengidentifikasi sejumlah praktik kerja paksa, seperti penipuan, penahanan dokumen identitas, dan jeratan utang.

Beberapa nelayan migran melaporkan biaya perekrutan ilegal antara Rp7 juta hingga Rp31 juta, yang setara dengan 1 hingga 4 kali gaji bulanan yang dijanjikan, bertentangan dengan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Selain itu, ditemukan kasus penahanan upah hingga 20 bulan, dan seorang pekerja yang cedera mata tidak menerima kompensasi asuransi yang seharusnya. Enam kapal Taiwan juga terlibat dalam praktik perikanan ilegal (IUU Fishing), seperti transhipment ilegal dan penangkapan ikan di kawasan konservasi.

Baca juga: KBRI Tokyo Buka Loker, Yuk, WNI Bisa Ikutan! Cek Syarat dan Proses Pendaftarannya di Sini

Para nelayan juga melaporkan praktik shark finning, pemotongan sirip hiu yang dilarang secara internasional.

Beberapa kapal yang terlibat, seperti Chaan Ying dan Guan Wang, diketahui memiliki hubungan dengan merek tuna kalengan Bumble Bee yang dimiliki oleh perusahaan Taiwan, FCF.

Kapal-kapal ini telah memasok hasil tangkapan mereka ke Bumble Bee selama beberapa tahun, mengindikasikan adanya hubungan bisnis yang erat antara kedua pihak.***

==

Heeee... bukan di copy caranya, di share...

SUWUN