Suarabmi.co.id – Berdasarkan data statistik dari Kementerian Pertanian (MOA), jumlah kucing peliharaan di Taiwan telah mencapai 1.311.449 ekor, angka ini diberitakan meningkat drastis sebesar 50%.
Menanggapi hal di atas, MOA melalui situs web resmi mereka mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2025, kucing peliharaan juga wajib didaftarkan ke otoritas berwenang oleh pemilik mereka.
Pemilik yang tidak mendaftarkan kucing peliharaan mereka ke otoritas kota atau kabupaten yang berwenang, maka akan dikenakan denda mulai dari NT$3.000 hingga NT$15.000.
Baca juga: Jepang Diguncang Gempa Magnitudo 7,1, Tsunami Masih Mengancam Miyazaki!
Sebelumnya, MOA telah merilis hasil survei mengenai jumlah anjing dan kucing peliharaan di Taiwan pada bulan Mei 2023.
Survei dengan 10.348 sampel valid ini memperkirakan bahwa jumlah anjing peliharaan di seluruh negeri mencapai 1.480.637 ekor, atau dengan kata lain meningkat 19% dari periode sebelumnya (2021) yang berjumlah 1.235.218 ekor.
Sementara itu, jumlah kucing peliharaan diperkirakan mencapai 1.311.449 ekor, meningkat drastis sebesar 50% dari 870.801 ekor pada periode sebelumnya (2021).
Seiring dengan meningkatnya perpindahan urbanisasi, membuat jumlah rumah tangga yang memelihara kucing juga meningkat. Statistik tahun 2023 menunjukkan bahwa 10,4% rumah tangga di Taiwan memilih untuk memelihara kucing, yang mana angka ini meningkat 3,8% dari periode sebelumnya.
Sementara itu, jumlah rumah tangga yang memelihara anjing sebesar 13,8%, hanya meningkat 1,3% dari periode sebelumnya.
Pemilik kucing yang bukan merupakan pelaku usaha hewan peliharaan khusus akan diberikan masa tenggang selama satu tahun untuk mendaftarkan hewan peliharaan mereka ke otoritas kota atau kabupaten yang berwenang dan menanamkan microchip.
Baca juga: Gelombang Panas di Korea Sebabkan 14 Orang Tutup Usia dan Menghancurkan Hidup Ribuan Ternak
Menanggapi hal ini, MOA mengumumkan rancangan amandemen “Peraturan tentang Penetapan Anjing sebagai Hewan Peliharaan yang Wajib Diregistrasi”, yang akan diubah namanya menjadi “Peraturan tentang Penetapan Anjing dan Kucing sebagai Hewan Peliharaan yang Wajib Didaftarkan”.
MOA menyatakan bahwa anjing peliharaan telah diwajibkan untuk didaftarkan sejak Agustus 1999. Untuk memperkuat manajemen pengawasan terhadap hewan peliharaan kucing, maka mulai 1 Agustus 2025, kucing juga akan ditetapkan sebagai hewan peliharaan yang wajib didaftarkan.
Pemilik kucing yang bukan merupakan pelaku usaha hewan peliharaan khusus akan diberikan masa tenggang selama satu tahun untuk mendaftarkan hewan peliharaan mereka ke otoritas kota atau kabupaten yang berwenang dan menanamkan microchip.***