Dua kelompok pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura terlibat dalam pertengkaran yang memicu keributan besar, hingga dikenai denda sebesar S$1.000 atau sekitar Rp11 juta. Insiden ini terjadi pada 19 Mei lalu di dekat Stasiun MRT Paya Lebar dan sempat viral di media sosial.
Channel NewsAsia (CNA) melaporkan bahwa pada Selasa (17/9), pengadilan Singapura menjatuhkan denda kepada Maesaroh, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Indonesia berusia 35 tahun, yang merupakan bagian dari salah satu kelompok dalam pertengkaran tersebut.
Maesaroh diketahui berteman dengan Sriani, PMI yang sebelumnya juga didenda sebesar Rp11 juta pada bulan lalu akibat keterlibatan dalam keributan yang sama.
Pertengkaran ini terjadi antara kelompok Maesaroh-Sriani dan kelompok ART Indonesia lainnya, yang terdiri dari Sulastri (44), Siti Rukayah (47), dan Nita Widia Rahayu (34).
Keributan dipicu oleh unggahan video yang dibuat oleh Sriani, yang dianggap menghina Sulastri. Merasa tersinggung, Sulastri kemudian mengajak teman-temannya untuk menemui Sriani dan melabraknya.
Pada hari kejadian, Sriani sedang tidur di dekat Budget Value Shop di Paya Lebar Square setelah minum alkohol di sebuah pesta. Sekitar pukul 14.40 siang, Sulastri bersama gengnya mendatangi Sriani dan menendang tangannya untuk membangunkannya.
Pertengkaran pun tak terelakkan, dan situasi menjadi panas hingga menarik perhatian orang yang lalu lalang.