Scroll untuk baca artikel
Kabar BMI

Perkelahian Sesama TKW Indonesia, Pemerintah Singapura Denda Sebesar Rp 11 Juta

×

Perkelahian Sesama TKW Indonesia, Pemerintah Singapura Denda Sebesar Rp 11 Juta

Sebarkan artikel ini

Polisi akhirnya dihubungi dan segera mengamankan para ART tersebut. Di Singapura, tindakan membuat keributan di tempat umum merupakan pelanggaran hukum, yang bisa berujung pada hukuman penjara hingga satu tahun atau denda maksimal S$5.000 (Rp59 juta).

Maesaroh dikenai denda S$1.000 (Rp11 juta), yang dibayarnya tanpa bantuan hukum, karena tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan Skema Bantuan Hukum Kriminal (CLAS).

Sementara itu, Sulastri dan Siti seharusnya menghadiri persidangan pada Selasa, namun sidang mereka ditunda hingga Oktober untuk menunggu keputusan terkait bantuan hukum CLAS.

Nita, anggota kelompok lainnya, dijadwalkan menghadapi persidangan pada 9 Oktober setelah permohonan bantuan hukumnya ditolak oleh CLAS.

Keributan ini menjadi pengingat bahwa tindakan mengganggu ketertiban di ruang publik, bahkan oleh pekerja migran, tetap dianggap serius di Singapura, dengan ancaman hukuman yang tidak ringan.

==