Suarabmi.co.id – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kota Banjar, Homsiah (41), meninggal dunia di Hongkong saat sedang menjalani cuti dari pekerjaannya. Homsiah merupakan warga Dusun Kalapasabrang, Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, yang telah bekerja secara prosedural di Hongkong selama sekitar delapan tahun.
Menurut Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banjar, Homsiah mengalami kecelakaan saat berlibur dan terjatuh, sehingga lutut kaki kirinya mengalami luka serius. Ia sempat dirawat dan menjalani operasi selama hampir dua pekan sebelum akhirnya meninggal dunia pada Jumat, 27 Juni 2025.
Endi Apandi, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Disnaker Banjar, menyampaikan bahwa pihak keluarga sempat berkomunikasi terakhir kali melalui panggilan video sebelum korban meninggal.
“Setelah dirawat itu dia dioperasi dan menjalani terapi. Kemudian, pada hari Jumat, 27 Juni 2025, PMI tersebut meninggal dunia,” ujar Endi, Rabu, 16 Juli 2025, dikutip suarabmi.co.id dari Harapan Rakyat.
Pihak keluarga kemudian melapor ke Disnaker untuk meminta bantuan proses pemulangan jenazah. Proses ini memakan waktu sekitar 19 hari. Endi menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala, termasuk permintaan otoritas Hongkong untuk melakukan autopsi. Namun, disarankan agar keluarga tidak menempuh jalur hukum supaya proses pemulangan dapat berjalan lebih cepat.
Ia menambahkan bahwa KJRI akhirnya menanggung seluruh biaya pemulangan karena status Homsiah sebagai PMI yang menjalani prosedur resmi.
“Alhamdulillah KJRI mengusulkan dan semua proses biaya pun ditanggung KJRI karena ini merupakan PMI prosedural,” jelasnya.
Kepala Desa Kujangsari, Ahmad Mujahid, menyampaikan duka cita atas meninggalnya warganya. Ia mengatakan keluarga telah menerima kejadian tersebut sebagai takdir. Jenazah Homsiah dijadwalkan dimakamkan pada Kamis pagi, 17 Juli 2025.
Ahmad juga mengingatkan warga agar melengkapi dokumen sebelum bekerja ke luar negeri. Menurutnya, kelengkapan dokumen sangat penting untuk melindungi para calon PMI dari risiko tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta memudahkan proses hukum dan administratif apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







