Suarabmi.co.id – Pinjaman online (pinjol) yang berkembang pesat di media sosial kini menjadi ancaman serius bagi pekerja migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
Salah satu korban, Ani (nama samaran) seorang PMI wanita yang bekerja sebagai perawat lansia, terjebak dalam pinjol setelah membutuhkan uang untuk biaya pengobatan anaknya.
Ani menghubungi pihak pinjol yang kemudian memintanya menyerahkan dokumen pribadi, seperti ARC, paspor, dan NHI sebagai jaminan.
Sayangnya, utang yang belum terbayar membuat dokumen-dokumen Ani disita oleh pihak pinjol. Ani kini tidak bisa memperpanjang Sertifikat Penduduk Asing (ARC) dan terancam dideportasi.
Kasus ini semakin rumit ketika pihak pinjol tidak hanya menagih Ani, tetapi juga mendatangi rumah majikannya. Mereka melakukan ancaman kepada majikannya, yang kemudian merasa terganggu dan melapor ke pihak kepolisian.
“Ani ini hingga sekarang tidak bisa memperpanjang ARC-nya. Padahal sudah tinggal beberapa minggu saja lo. Nah, kalau ia tidak bisa memperpanjang, bakal dideportasi dia. Ini kan kasus yang serius, gara-gara utang pinjol, dokumen pribadi digadaikan,” kata Ari Yoga, Ketua Forum Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (FPMI), dikutip Suara BMI dari CNA.
Pihak pinjol dan sponsor mereka tidak akan mengembalikan dokumen Ani sampai utangnya lunas. Ini membuat Ani berada dalam situasi yang sangat sulit. Ari menekankan pentingnya untuk menjaga dokumen pribadi agar tidak dijadikan jaminan pinjaman.
“Sekali lagi saya tekankan pada rekan-rekan pekerja migran, waspada dengan dokumen pribadi dan dokumen penting lainnya milik kita. Jangan pinjamkan itu pada orang lain, apalagi memakainya untuk menjadi jaminan kalau mau berutang. Jangan sampai seperti Ani yang telah memberikan seluruh dokumen paspor, ARC, dan NHI kepada pihak pinjol,” ujarnya.
Kasus ini juga memunculkan peringatan dari pejabat Kementerian Ketenagakerjaan Taiwan, Lee Hui-fen, yang menyebut bahwa menahan dokumen ketenagakerjaan atau identitas pekerja migran tanpa izin dapat dikenakan denda sebesar NT$60.000 hingga NT$300.000 (sekitar Rp33 juta – Rp164 juta) berdasarkan Undang-Undang Layanan Ketenagakerjaan.***
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







