Berita mengenai gaji pemagang TKI di Jepang yang konon mencapai Rp20-30 juta menjadi sorotan, namun seorang pria bernama Wira Satria, yang juga bekerja di Jepang, membongkar fakta sebenarnya. Menurutnya, gaji tersebut sebenarnya hanya sekitar Rp7 juta.
Wira Satria, dengan pengalaman sebagai pekerja di Jepang, memberikan penjelasan terkait gaji pemagang TKI di Jepang. Menurutnya, gaji pemagang relatif bervariasi tergantung daerah dan perusahaan tempat bekerja. Rata-rata, gaji pemagang di Jepang sekitar 900 yen per jam.
Dia memberikan contoh perhitungan sederhana, bahwa jika bekerja 8 jam sehari dengan tarif 900 yen per jam, maka gaji sehari sekitar 7200 yen, tanpa lembur. Dengan mengambil estimasi sebulan kerja 22 hari, gaji kotor dapat mencapai sekitar 160.000 yen. Namun, ini belum termasuk potongan.
Wira menjelaskan potongan yang umumnya diterapkan, seperti kontribusi nenkin 20 ribu yen, asuransi kesehatan 10 ribu yen, pajak penghasilan 3000 yen, dan biaya tempat tinggal 20 ribu yen. Setelah potongan-potongan ini, gaji bersihnya bisa berada dalam kisaran 7-10 juta yen per bulan.
Namun, jika pemagang melakukan lembur dengan perkiraan sekitar 40 jam per bulan, dengan tarif 1000 yen per jam, penghasilan tambahan bisa mencapai 4 juta yen.
Wira menekankan bahwa angka-angka ini tergantung pada potongan dan gaji yang telah dijelaskan. Ia menutup pembahasannya dengan mengingatkan bahwa kepercayaan terhadap informasi tersebut bergantung pada kebijaksanaan individu, apakah akan mempercayai lembaga yang telah mengirim ribuan siswa atau orang seperti dirinya yang bukan tokoh terkenal.