Seorang sopir taksi yang responsif berhasil menghindarkan sebuah situasi mencurigakan saat melihat seorang pria dan wanita yang tampak tidak nyaman. Keberanian sopir tersebut membawa mobilnya langsung ke kantor polisi, mencegah insiden yang kemungkinan bisa melibatkan seorang Pekerja Migran asal Indonesia (PMI).
PMI berusia 31 tahun dengan inisial DG harus menghadapi tuntutan dari Kejaksaan Taoyuan atas dugaan tindakan pemaksaan dan pembatasan kebebasan seseorang. Insiden ini terjadi saat DG mendekati seorang wanita yang sedang menunggu kereta api di Stasiun KA Taoyuan pada tanggal 29 Juli sekitar pukul 4:05 pagi.
Setelah mengajak wanita tersebut untuk naik taxi ke rumahnya di jalan Long She, Kota Taoyuan, wanita itu menolak. DG kemudian secara paksa membawa wanita tersebut ke dalam mobil taxi yang telah dipanggilnya, tetapi aksi ini terbantahkan saat sopir taksi, bernama Qiu, menyadari kejadian mencurigakan dan segera membawa mobilnya ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Dalam proses penyelidikan, Kejaksaan Distrik Taoyuan menggali informasi dari berbagai pihak termasuk pengakuan DG, pernyataan wanita tersebut, serta keterangan dari sopir taksi. Hal ini mengakibatkan tuntutan terhadap DG atas dugaan pemaksaan dan pembatasan hak kebebasan seseorang. Meskipun demikian, DG juga mengajukan permohonan keringanan putusan atas kasus yang menimpanya.