Seorang pekerja migran Indonesia harus rela kehilangan lima jari tangan kanannya karena alami kecelakaan saat bekerja disebuah toko roti milik majikannya di Singapura beberapa waktu lalu.
Kronologinya, saat ia menggunakan mesin penggiling daging, TKW yang bernama Rabiah itu mengalami human error hingga mesin penggiling menggilas semua jari tangan kanannya.
Akibat insiden ini, kelima jarinya harus rela diamputasi untuk mencegah cidera berlebih dan menghindari infeksi.
Keputusan pengadilan atas hukuman ini divonis pada Jum’at 20 Mei 2022 kemarin. Karena kelalaian majikan yang mempekerjakan tidak pada tempatnya ini, majikan yang berusia 46 tahun dijatuhi hukuman 4 minggu penjara dan denda SGD 10.400.
Sedangkan suami majikan, yang bertanggung jawab atas perekrutan TKW tersebut dijatuhi denda SGD 8.700.
Keduanya mengaku bersalah telah melanggar undang – undang ketenagakerjaan dimana ia memberikan job atau kerja tambahan tidak sesuai dengan yang tertera di visa kerja.
Adapun kejadian ini awalnya terjadi pada November 2018 silam, Robiah diminta membantu majikan di toko roti yang dimilikinya.
Robiah, selain membantu di toko roti beberapa hari dalam seminggu, dia juga bertugas mengurus rumah majikan.
Pada 6 Juni 2019, Robiah diberi tugas membuka sekitar 144 kaleng sarden dan mengolah ikan dengan penggiling listrik.
Dia memasukkan sarden ke dalam mesin dengan tangan kanannya yang terbungkus dalam sarung tangan lateks. Dia menggunakan pendorong dengan tangan yang lain untuk mendorong sarden lebih jauh ke dalam penggiling.
“Beberapa saat kemudian, sarung tangan lateks di tangan kanannya lepas dan tersangkut komponen penggiling. Rabiah tidak bisa menarik tangan kanannya, sehingga tangan kanannya tercabik-cabik oleh alat pengiris listrik,” kata jaksa MOM.
Nah, dari kejadian ini kita bisa belajar, bekerja tidak sesuai dengan visa, diberi kerja tambahan oleh majikan adalah kegiatan ilegal dan melanggar hukum. Jika kamu disuruh kerja tidak sesuai visa, silahkan laporkan ke depnaker setempat.