“Ngerti opo ora kowe? Iki lho akibate! (Tahu atau tidak kamu? Ini akibatnya!)” bentak si Ayah setelah sang anak menirukan ucapannya. Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar menyebut, pihaknya sudah menangkap AS pada Rabu (21/6/2023) malam.
Dia menyebut, polisi menangkap AS setelah mendapat laporan dari pihak keluarga si anak.
“Mulanya ada laporan dari pihak keluarga ke Polsek setelah si anak mengadu ke pamannya bahwa sudah beberapa kali menerima aksi kekerasan,” ucap dia, Jumat (23/6/2023).
Menurut Onkoseno, saat ini ibu korban masih bekerja di luar negeri.
Sembari menunggu dijemput, si anak diamankan di Polsek untuk mendapat perlindungan.
“Kami sudah komunikasi dengan pihak keluarga. Mereka ingin anak ini mendapat perlindungan terlebih dahulu.”
“Sementara pihak Polsek Gabus memberi tempat untuk si anak.”
“Nantinya anak ini akan dijemput oleh keluarga dari ibunya dan akan dibawa ke Jawa Barat,” kata Onkoseno.
Adapun AS saat ini ditahan di Mapolresta Pati untuk diproses secara hukum.
Onkoseno menyebut, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Menurut dia, pelaku selama ini sudah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap anaknya.
“Motifnya karena tidak bisa mengendalikan emosi. Padahal namanya anak kan tetap harus dibimbing, dirawat, dan dibina sebaik-baiknya,” ucap dia. (mzk)







