Scroll untuk baca artikel
Internasional

Tiga WNI Ditangkap di Amerika Serikat, 1 Dideportasi

×

Tiga WNI Ditangkap di Amerika Serikat, 1 Dideportasi

Sebarkan artikel ini

Suarabmi.co.id Tiga WNI telah ditangkap di Amerika Serikat, sementara satu lainnya dideportasi setelah kebijakan imigrasi yang lebih ketat diberlakukan oleh pemerintahan Presiden Donald Trump.

Kejadian ini terjadi setelah pelantikan Trump pada 20 Januari 2025, dan perwakilan Indonesia di AS kini memantau dengan seksama dampak kebijakan tersebut terhadap WNI yang berada di negara tersebut.

Tiga WNI Ditahan dan Dideportasi oleh Amerika Serikat

Dua WNI yang merupakan pasangan suami istri ditahan oleh aparat imigrasi Amerika Serikat di negara bagian Georgia pada 29 Januari 2025.

Keduanya saat ini dalam kondisi baik dan telah mendapatkan akses pendampingan hukum. Sidang pengadilan mereka dijadwalkan akan dimulai pada 12 Maret 2025.

Selain itu, satu WNI lainnya ditangkap pada 28 Januari 2025 saat melakukan pelaporan tahunan di kantor Immigration and Customs Enforcement (ICE) di New York.

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia, Judha Nugraha, penangkapan ini terjadi karena orang tersebut sudah terdaftar dalam daftar deportasi sejak 2009 dan suakanya ditolak.

Baca Juga: Lima WNI Diduga Terlibat Kasus Perampokan dan Pembunuhan di Gunma

Deportasi WNI Lainnya

Selain tiga WNI yang baru ditangkap, satu WNI lainnya yang juga melakukan pelaporan tahunan di kantor ICE di San Francisco telah dideportasi pada awal Februari 2025.

4.276 WNI Terdaftar dalam Daftar Deportasi

Judha Nugraha juga mengungkapkan bahwa sekitar 4.276 WNI di Amerika Serikat terdaftar dalam kategori non-detained docket with a final order of removal, yaitu mereka yang memiliki perintah deportasi namun tidak ditahan.

Meskipun tidak ditahan, penegakan hukum terhadap mereka tetap diawasi, dikutip suarabmi.co.id dari VOA Indonesia.

Baca Juga: 133 WNI Dipulangkan ke Indonesia Setelah Selesai Menjalani Hukuman di Malaysia

Upaya Pendampingan Hukum oleh KBRI

Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Washington, D.C., terus berupaya memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang terlibat dalam masalah imigrasi.

Judha menegaskan bahwa pihak KBRI mengimbau agar seluruh WNI yang berada di Amerika Serikat memahami hak-hak mereka, termasuk hak untuk mendapatkan akses kekonsuleran, berkomunikasi dengan perwakilan RI, mendapatkan pendampingan pengacara, dan tidak menyampaikan pernyataan tanpa pendampingan pengacara. (*)

Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.

==

Bukan di copy caranya, di share...

SUWUN