Suarabmi.co.id – Sebanyak 133 Warga Negara Indonesia (WNI) dipulangkan ke tanah air pada Selasa setelah menyelesaikan masa hukuman mereka di Malaysia akibat pelanggaran peraturan keimigrasian.
Koordinator Fungsi Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Jati H Winarto, menyatakan bahwa pihaknya mendampingi pemulangan para WNI tersebut melalui Pelabuhan Pasir Gudang di Johor Bahru.
Kerja Sama Antarinstansi dalam Pemulangan WNI
Pemulangan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan WNI di luar negeri yang dilakukan melalui kerja sama antara KJRI Johor Bahru, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, serta Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) Putrajaya, dikutip suarabmi.co.id dari Antara.
Baca Juga: 68 Narapidana WNI di Malaysia Batal Dihukum Mati, Diganti Penjara Seumur Hidup
Menurut Jati, 133 WNI tersebut dipulangkan menggunakan feri ke Pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, setelah mereka menyelesaikan masa tahanan di enam Depot Imigrasi Malaysia.
Fasilitas Penahanan yang Menampung WNI di Malaysia
Para WNI ini sebelumnya ditahan di beberapa fasilitas imigrasi di Malaysia, yaitu:
- Depot Pekan Nenas (Johor)
- Depot Kemayan (Pahang)
- Depot Lenggeng (Negeri Sembilan)
- Depot Beranang (Selangor)
- Depot Langkap (Terengganu)
- Depot Ajil (Perak)
Alasan Penahanan dan Proses Pemulangan ke Daerah Asal
Para WNI yang telah menjalani hukuman ini didampingi oleh anggota Satgas Pelindungan KJRI Johor Bahru.
Mereka dikenai hukuman karena berbagai pelanggaran keimigrasian, seperti overstay, penyalahgunaan izin kerja, atau tidak memiliki dokumen izin tinggal yang sah di Malaysia.
Setibanya di Tanjung Pinang, para WNI tersebut akan mendapatkan bantuan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) atau Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) beserta pihak terkait lainnya untuk proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Baca Juga: Inget Kasus WNI yang Diberondong Peluru di Peraian Malaysia, Ini Update Terbarunya
Fasilitas Penampungan Sementara bagi WNI
Selama menunggu kepulangan ke kampung halaman, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau dan Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Tanjung Pinang akan menjadi tempat penampungan sementara bagi para WNI yang dipulangkan ini.
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.