Suarabmi.co.id – Seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sulawesi Tenggara, Itra Frastica HS, akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya.
Sebelumnya ia mengalami penahanan dokumen dan perlakuan buruk di Oman selama 3 bulan.
Berangkat Secara Ilegal
Kasus ini bermula saat Itra berangkat ke Oman pada awal Februari 2025 melalui jalur tidak resmi. Ia mengaku direkrut oleh seorang agen bernama Elda dan difasilitasi tiket ke Jakarta, lalu menjalani proses pembuatan paspor di Imigrasi Bogor.
Setibanya di Oman, seluruh dokumen pribadi Itra seperti KTP, paspor, dan visa disita oleh pihak kantor. Ia juga mulai merasakan kejanggalan dalam pekerjaannya yang tidak sesuai perjanjian.
Baca juga: Dari 9 ABK Indonesia 1 TKI jadi Korban Tewas akibat Kapal Terbalik di Afrika
Alami Kekerasan dan Penahanan
“Saya kerjakan tugas laki-laki, tidak dikasih makan, sering dipukul, dan dikurung tanpa alasan jelas,” ujar Itra saat diwawancarai petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulawesi Tenggara di Bandara Halu Oleo.
Dikutip suarabmi.co.id dari laman resmi bp2mi, empat hari setelah mulai bekerja, Itra melarikan diri dan mengamankan diri di KBRI Muscat.
Ia sempat tinggal tiga hari di penginapan sebelum menempati shelter milik KBRI selama hampir tiga bulan.
Upaya mediasi dengan majikan tidak berhasil, hingga akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan. Dengan pendampingan kuasa hukum dari KBRI, hakim memutuskan agar dokumen pribadi Itra dikembalikan.
Baca juga: Janda Muda Eks TKI Meninggal di Tangan Teman Kencannya, Gara-gara Tagih Uang Penjualan “Apem”
Kendala Biaya dan Fasilitasi Pemulangan
Itra dan keluarganya sempat kesulitan mengumpulkan dana untuk pemulangan. Dana yang tersedia hanya mencukupi biaya perjalanan dari Oman ke Jakarta.
Sisanya, BP3MI Banten memfasilitasi proses pemulangan hingga Kendari sesuai arahan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).
Pada 28 Mei 2025 pukul 17.21, Itra tiba di Kendari dengan pesawat Super Air Jet dan langsung dijemput petugas BP3MI Sultra.
Baca juga: Bagi TKI yang Akan Cuti, Jangan Lupa Segera Isi Dokumen Customs Declaration di Bawah Ini
Peringatan dan Proses Hukum
Petugas BP3MI Sultra memberikan edukasi kepada Itra untuk tidak lagi percaya pada tawaran kerja ke luar negeri tanpa jalur resmi. Mereka juga meminta agar informasi ini disebarkan ke warga kampung halamannya di Lawulo, Konawe, yang rentan menjadi korban penyalur ilegal.
Usai menjalani pendataan di HelpDesk Bandara Halu Oleo, Itra diantar pulang ke rumahnya di Kecamatan Poasia, Kota Kendari, dan diterima langsung oleh ayah kandungnya, Hasmudin.
Ayah Itra menegaskan bahwa proses hukum terhadap Elda akan tetap dilanjutkan agar tidak ada korban lainnya.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada pihak keluarga untuk melanjutkan proses hukum yang sudah dilaporkan sebelumnya di Polda dan kami BP3MI Sultra siap mendampingi,” kata Ery Wahyuni, petugas BP3MI Sultra. (*)
Ikuti Berita Terbaru dan Pilihan Kami
Dapatkan update berita langsung melalui aplikasi WhatsApp dengan bergabung di Suarabmi.co.id WhatsApp Channel. Pastikan kamu telah menginstal aplikasi WhatsApp untuk mendapatkan informasi terkini.







